Pemkab Poso Gratiskan Rapid Test untuk Warga Miskin dan Pelajar

oleh -
Jumpa pers Satgas Covid-19 Poso, di Aula Pogombo, Kantor Bupati Poso, Senin (08/06). (FOTO: MANSUR)

POSO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Poso, Provinsi Sulawesi Tengah menggratiskan biaya rapid test bagi warga kurang mampu, pelajar dan mahasiswa yang akan melakukan perjalanan ke luar kota.

Keputusan tersebut diambil menyusul banyaknya warga Poso yang mengeluhkan kebijakan pihak RSUD Poso yang menetapkan biaya rapid test bagi pelaku perjalanan sebesar Rp250 ribu per orang.

Atas keluhan tersebut, Bupati Poso, Darmin Agustinus Sigilipu langsung mengundang pihak RSUD Poso serta beberapa instansi terkait untuk menggelar rapat, Senin (08/06) kemarin.

Rapat tersebut sekaligus menyepakati penyesuaian beberapa kebijakan baru dari pemerintah pusat, khususnya biaya rapid test di masa new normal di Kabupaten Poso.

“Hasil rapat bersama tim, kami memutuskan bahwa rapid test terhadap warga kurang mampu, pelajar serta mahasiswa digratiskan,” ungkap Bupati.

BACA JUGA :  818 PTPS se Parimo Siap Awasi Pilkada 2024

Selain gratis, warga ataupun pelajar juga diberikan kemudahan untuk mendapatkan rapid test secara gratis, di mana cukup membawa persyaratan seperti surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat.

Sementara itu, bagi para pelajar yang akan melakukan perjalanan dan ingin melakukan rapid test, maka cukup menunjukkan suket dari sekolah. Begitu pula bagi mahasiswa, menunjukkan suket dari kampus.

Ia menjelaskan, selain karena keluhan warga, kebijakan tersebut juga sebagai bentuk kepedulian Pemkab dalam menyikapi kondisi ekonomi warga di tengah pandemi Covid-19.

BACA JUGA :  Gubernur Sulteng Dorong Implementasi Jamsostek

Namun, kata dia, bagi warga yang tidak masuk dalam kategori di atas, maka tetap dikenakan biaya rapid test sebesar Rp250 ribu per orang. (MANSUR)