PARIMO – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) kucurkan tujuh Unit pengadaan fasilitas mesin penggiling padi (Rice Milling ‘RMU’) dan mesin pengering padi (Bedrayer) bagi Gabungan kelompok Tani (Gapoktan) dalam pengembangan usaha Agribisnis Pedesaan di wilayah itu.
Bantuan tersebar di tujuh Kecamatan, Kecamatan Sausu, Balinggi, Torue, Parigi Selatan, Mepanga, Ongka Malino dan Bolano Lambunu.
Wakil Bupati Parimo, Badrun Nggai mengatakan, saat ini pihaknya mengunjungi tiga titik lokasi Fasilitas Bantuan yang berada di Mepanga, Ongka Malino dan Bolano Lambunu.
“Fasilitas mesin bagi Gapoktan ini diharapkan dapat secepatnya beroperasi dan hasilnya tentunya bisa dirasakan olah masyarakat, terutama masyarakat kurang mampu,” ungkapnya saat mengunjungi tiga kecamatan di Wilayah Utara Parimo, Kamis (22/12).
Ia mengatakan, fasilitas mesin tersebut juga bisa dimanfaatkan oleh Gapoktan dalam jangka panjang, dana perawatan dari mesin harus terjaga dengan baik, dan bila perlu operator mesin ini adalah orang dari Gapoktan.
“Untuk itu para kelompok tentunya harus diberikan pelatihan khusus dalam mengoperasikan mesin ini,” jelasnya.
Ia menjelaskan, pekerjaan para petani dalam mengolah padi tidak lagi dikerjakan dengan cara manual, dengan adanya mesin ini tentu memberi dampak khusus bagi kemajuan para petani dalam menghasilkan olahan beras kualitas premium yang tentunya membantu program pemerintah dalam pencegahan stunting.
Kepala bidang Distribusi dan cadangan pangan Dinas ketahanan Pangan Parimo Rahmatia, SP mengatakan Pekerjaan Para petani dalam mengolah padi tidak lagi dikerjakan dengan cara manual, dengan adanya mesin ini tentu memberi dampak khusus bagi kemajuan para petani dalam menghasilkan olahan beras kualitas premium yang tentunya membantu program pemerintah dalam pencegahan stunting.
Terkait untuk Pelatihan Operator bagi gapoktan, dari Pihak PT. Pura nantinya setelah selesai melakukan perakitan alat disemua tujuh Wilayah yang mendapatkan Fasilitas alat tersebut juga nantinya Wajib akan dibekali pelatihan khusus selama tiga hari oleh pihak perusahaan.
“Setelah perakitan atau pemasangan alat, Pihak Perusahaan wajib untuk melakukan uji tes mesin dan uji tes bahan terlebih dahulu,” pungkasnya.
Reporter : Mawan
Editor : Yamin