Pembelajaran Madrasah di Parimo Ikuti Aturan Satgas

oleh -
Kepala Kementrian Agama Kabupaten Parimo, Muslimin. (FOTO: ,media.alkhairaat.id/Mawan)

PARIMO – Pembelajaran tatap muka (PTM )di madrasah se Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengikuti aturan Satuan tugas percepatan dan penanganan Covid-19 setempat.

Kementerian agama (Kemenag) Parimo, Muslimin mengatakan, berdasarkan instruksi Kemenag dan pemerintah kabupaten, dalam proses pembelajaran PTM di Madrasah terdapat pembatasan dengan melakukan secara virtual akibat adanya pandemi Covid-19.

“Kegiatan ini sudah berjalan, walaupun di masyarakat baik di kabupaten dan kota terdapat keterbatasan sarana berupa android menjadi kendala di lapangan,” ungkapnya, dihubungi. Rabu (25/08).

Ia menyebutkan, adanya pembelajaran tatap muka terbatas untuk menjadi perhatian seluruh madrasah, agar dapat melihat kondisi kabupaten masuk dalam zona terlarang atau tidak.

Apabila dimungkinkan PTM dilakukan, maka perlu berkoordinasi dengan satgas setempat baik tingkat kecamatan dan kabupaten serta mendapat izin dari orang tua silahkan dilakukan.

“Pembelajaran ini kita serahkan kepada orang tua, apabila mereka siap bertanggungjawab, pada prinsipnya kita menyerahkan kepada mereka,” jelasnya.

Ia menambahkan, untuk seluruh tenaga pendidik, agar kiranya patuh terhadap dengan ketentuan yang ada dan terus melakukan koordinasi.

“Intinya kalau tidak mendapatkan izin jangan kita melaksanakan PTM berdasarkan kondisi pada satu wilayah itu, apakah masuk dalam zona merah, orange atau hijau,” tutupnya

Reporter : Mawan
Editor : Yamin