GORONTALO, MAL – Gempa bumi tektonik mengguncang wilayah 29 kilometer barat laut Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, Senin (12/10/2026) pagi. Berdasarkan parameter awal Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), gempa berkekuatan magnitudo 5,7 itu terjadi pada pukul 05.34.53 WITA dengan kedalaman 76 kilometer dan dinyatakan tidak berpotensi tsunami.
Getaran gempa dirasakan di sejumlah wilayah Provinsi Gorontalo hingga Sulawesi Tengah. BMKG mencatat intensitas guncangan mencapai skala III–IV MMI di Buol dan Tolitoli, Sulawesi Tengah.
Di Kabupaten Gorontalo, Boalemo, dan Pohuwato, getaran dirasakan pada skala III MMI. Sementara itu, Kota Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango mengalami getaran pada skala II–III MMI.
Skala III MMI menunjukkan getaran dirasakan nyata di dalam rumah, sedangkan skala IV MMI umumnya dirasakan oleh banyak orang di dalam ruangan. Pada intensitas tersebut, benda-benda seperti jendela, pintu, dan piring dapat bergetar atau berbunyi.
Kepala Stasiun Geofisika Gorontalo, Andri Wijaya Bidang, menyampaikan bahwa hasil pemodelan BMKG tidak menunjukkan potensi tsunami akibat gempa tersebut.
“Hasil pemodelan tsunami menunjukkan bahwa gempa bumi ini tidak berpotensi tsunami,” kata Andri.
Dalam analisis lanjutan, BMKG memperbarui parameter gempa menjadi magnitudo 5,4 dengan kedalaman 85 kilometer. Episentrum tercatat pada koordinat 0,67 derajat Lintang Utara dan 121,78 derajat Bujur Timur, atau sekitar 29 kilometer barat laut Kabupaten Pohuwato.
Parameter awal yang diumumkan BMKG mencatat gempa pada koordinat 0,64 derajat Lintang Utara dan 121,75 derajat Bujur Timur, dengan magnitudo 5,7 dan kedalaman 76 kilometer. Perbedaan tersebut menunjukkan adanya pembaruan hasil analisis setelah data seismik diproses lebih lanjut.
Hingga Senin pagi, belum tersedia laporan resmi mengenai korban jiwa, korban luka, maupun kerusakan bangunan akibat gempa. Informasi resmi mengenai perkembangan gempa susulan dan dampak di wilayah terdampak juga belum tersedia.
Masyarakat di wilayah yang merasakan guncangan diimbau tetap tenang, memeriksa kondisi bangunan sebelum kembali menggunakannya jika terdapat kerusakan, serta mengikuti informasi resmi BMKG dan pemerintah daerah.
