OLEH: Jayadin, SH*

Pelanggaran administrasi pemilu, pada prinsipnya, merupakan standar pelaksanaan pemilu untuk mencapai pemilu yang menjamin keadilan serta kepastian hukum.

Dalam pelaksanaan pemilihan umum, penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu, sebagai pengawas pemilu, dibentuk dengan tujuan untuk memastikan pemilu, agar bisa dilaksanakan dengan mengacu pada prosedur, mekanisme,  dan tata cara sebagaimana yang diatur di bawah ini

Pelanggaran administrasi pemilu pada Pasal 460 ayat 1 dalam undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa pelanggaran administratif pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.

Pelanggaran administrasi dalam pemilihan umum merupakan peristiwa yang selalu ditemukan dalam setiap penyelenggaraan pemilu.

Secara umum atau sebagian orang memandang bahwa pelanggaran administrasi ini bukan merupakan pelanggaran yang dapat memengaruhi tujuan awal dari dilaksanakannya pemilihan umum, sehingga terkadang pelanggaran administrasi ini tidak menjadi perhatian mendasar dibandingkan dengan pelanggaran etik dan pidana pemilu.

Sehingga, melalui pendekatan teori Scott Shapiro, yaitu Planning Theory of Legality, cukup menarik untuk melihat kembali pelanggaran administrasi pemilu ini dalam rencana atau plan awalnya. Untuk menganalisis pelanggaran administrasi pemilu ini, Scott Shapiro memberikan pisau analisis yang sangat struktural. Yang mana menurutnya, hukum tidak dilihat sekadar teks yang berisi perintah dan larangan, melainkan sebagai sistem rencana bertingkat (hierarchical plans).

Untuk melihat rencana bertingkat ini, terhadap pelanggaran administrasi pemilu berikut pendekatan Planning Theory of Legality dilakukan:

Pertama: Prosedur dan Tata Cara sebagai Sub-Plans (Sub-Rencana Teknis).

Ketika masyarakat mengadopsi sebuah Rencana Induk (Master Plan), dalam hal ini Konstitusi dan Undang-Undang Pemilu, rencana tersebut terlalu makro untuk dieksekusi secara langsung.

Oleh karena itu, hukum menciptakan subrencana (sub-plans) yang sangat teknis. Subrencana ini dapat dikategorikan sebagai KPU dan Bawaslu yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk membuat peraturan teknis.

Aspek kedudukan prosedur, aturan mengenai tata cara seperti contohnya pencetakan surat suara, mekanisme pemungutan suara, prosedur rekapitulasi, hingga tenggat waktu verifikasi merupakan sub-plans dari yang telah disepakati oleh institusi politik, yaitu KPU, dan aturan pengawasannya dibuat oleh Bawaslu.

Sementara fungsi prosedur ini dibuat, tujuannya iyalah untuk mengatasi keterbatasan kognitif manusia dan kompleksitas situasi yang terjadi di lapangan. Rencana teknis ini mendikte secara rigid “siapa melakukan apa, kapan, dan bagaimana” agar hasil akhir pemilu dapat diprediksi dan terorganisasi.

Kedua: Pelanggaran mekanisme sebagai sewenang-wenang (arbiter) terhadap Sistem.

Tujuan utama hukum sebagai perencana adalah menghilangkan tindakan sewenang-wenang dan ketidakpastian.

Contoh ketika penyelenggara pemilu (seperti KPU atau jajaran ad hoc di lapangan) melanggar mekanisme atau tata cara pencoblosan/penghitungan, hal demikian menunjukkan keadaan bahwa penyelenggara sedang memasukkan kembali unsur arbitrer ke dalam sistem.

Pelanggaran prosedur (misalnya, membuka kotak suara tidak sesuai tata cara atau mengubah mekanisme rekapitulasi tanpa dasar hukum).

Dalam kacamata Planning Theory of Legality, pelanggaran ini dinilai sangat serius, bukan karena teks hukumnya suci, melainkan karena pelanggaran itu merusak koordinasi rencana awal yang telah dibuat. Jika satu subrencana dilanggar, efek dominonya akan mengacaukan kepastian dari keseluruhan tahapan pemilu selanjutnya.

Ketiga: Penanganan Pelanggaran Administrasi terhadap The Moral Aim

Perlu diketahui bahwa dalam setiap penyelenggaraan pemilu penuh dengan suasana kompetisi antara pasangan calon, terkadang kompetisi atau persaingan ini dilakukan dengan cara-cara yang curang, sehingga perbuatan curang itu dapat merugikan pasangan calon yang lain.

Pada ruang lingkup kompetisi ini, tentunya tujuan dibentuknya rencana awal atau Planning (undang-undang Pemilu) adalah untuk menciptakan kompetisi yang berbasis pada moralitas demokrasi yang penuh kejujuran dan berintegritas.

Terhadap hal demikian, Shapiro dalam teorinya Planning Theory of Legality mengajukan The Moral Aim (Tujuan Moral). Menurutnya, hukum ada untuk menyelesaikan masalah moral yang tidak bisa diselesaikan oleh individu atau moralitas umum. Pemilu penuh dengan konflik kepentingan moral seperti dalam perebutan kekuasaan.

Prosedur dan tata cara pemilu dirancang sebagai netralitas mekanis. Aturan bahwa “surat suara harus ditandatangani ketua KPPS sebelum dicoblos” adalah mekanisme formal untuk menjamin keadilan moral dan mencegah manipulasi.

Jika terjadi pelanggaran tata cara, tujuan moral hukum untuk menciptakan pemilu yang jujur dan adil menjadi cacat (moral deficit). Konsekuensinya, subjek hukum (peserta pemilu dan pemilih) kehilangan alasan rasional untuk patuh (reason to comply) terhadap hasil pemilu.

Hasil pemilu yang prosedurnya cacat secara otomatis akan kehilangan legitimasi moralnya.

Keempat: Penanganan Pelanggaran Administrasi Melalui The Economy of Trust

Dalam penyelenggaraan pemilu, untuk pelanggaran administrasi pemilu melalui Undang-Undang Pemilu, kewenangan ini diberikan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Cukup menarik juga jika keberadaan Bawaslu ini dilihat dari aspek The Economy of trust yang diartikan sebagai ekonomi kepercayaan.

Ekonomi kepercayaan ini juga merupakan pendekatan yang mendukung tesis atau pandangan Scott Shapiro dalam teorinya, Planning Theory of Legality.

Pendekatan ini sangat penting untuk mengukur sejauh mana tingkat kepercayaan publik atau masyarakat terhadap proses penanganan pelanggaran administrasi yang berada di Bawaslu.

Ada dua kaidah standar yang berlaku pada pendekatan ini, yaitu;

Ø  Karakter High Distrust (Ketidakpercayaan Tinggi): menurut kaidah ini, jika sistem pemilu didesain dalam atmosfer ketidakpercayaan yang tinggi antara aktor politik, maka pelanggaran prosedur sekecil apa pun wajib dijatuhi sanksi pembatalan/pemungutan suara ulang (PSU). Bawaslu tidak boleh memberi toleransi atas nama “efisiensi” karena ketidakpatuhan terhadap tata cara dianggap sebagai pintu masuk kecurangan sistematis.

Kaidah di atas menunjukkan adanya ketegasan jika memang pemilu pada rencana atau planning awalnya didesain dengan tingkat ketidakpercayaan yang tinggi. Jika dicermati dalam undang-undang pemilu terhadap pelanggaran administrasi yang memiliki konsekuensi atau sanksi pembatalan terhadap calon, jika pelanggaran administrasi itu terjadi secara terstruktur, sistematis dan massif.

Artinya, undang-undang pemilu sendiri masih mengklasifikasikan pelanggaran serta sanksi administrasi dalam pemilihan umum.

Ø  Karakter High Trust (Kepercayaan Tinggi): menurut kaidah ini, jika atmosfer perencanaan awal atau paling tidak kepercayaan tinggi, maka Bawaslu akan diberikan kewenangan penuh untuk menentukan diskresi dalam menyelesaikan pelanggaran administrasi tersebut.

Dengan pendekatan ini, keberadaan pelanggaran administrasi akan dinilai dari dua sudut pandang, di antaranya apakah pelanggaran administrasi itu bersifat substansial atau sekadar kesalahan administratif minor.

Jika kesalahan prosedur itu tidak mengubah esensi volume suara atau hak pilih warga, maka solusinya adalah pemulihan rencana (plan rectification) seperti perbaikan dokumen administrasi di tempat tanpa harus membatalkan hasil pemilu.

Pendekatan ini menandakan bahwa upaya penanganan pelanggaran administrasi itu harus memperhatikan keadilan restoratif.

Kesimpulan

Pendekatan teori Scott Shapiro, yaitu Planning Theory of Legality, memberikan gambaran bahwa pelanggaran administrasi pemilu tidak dapat hanya dianggap sebagai kelalaian teknis biasa. Dikarenakan rencana awal atau planning dibentuknya undang-undang pemilu ialah untuk menciptakan suatu keadilan serta kepastian hukum.

Pembacaan pelanggaran administrasi Pemilu, dengan menggunakan pendekatan teori dari Scott Shapiro, mengharuskan pembacanya agar memahami hukum itu bukan hanya melalui teks yang tertulis dalam undang-undang Pemilu.

Namun, penafsiran itu harus dilihat dari rencana awal atau planning dibentuknya undang-undang pemilihan umum.

*Anggota Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong