PALU – PT Citra Palu Minerals (CPM) meraih penghargaan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi (Sulteng), sebagai bentuk apresiasi atas komitmen perusahaan dalam mempekerjakan pekerja disabilitas.

Penghargaan ini diserahkan Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, melalui Rektor Universitas Tadulako, Prof Amar, dalam acara Job Fair 2025 yang diselenggarakan di Auditorium Universitas Tadulako (Untad), Senin (05/08).

Kepala Bidang Pusat Pengembangan Produktivitas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (P5TK) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulteng, Abraham Tadanugi, menjelaskan, penghargaan ini diberikan kepada PT CPM karena perusahaan tersebut dinilai telah membuka peluang kerja bagi disabilitas sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

“Sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2016 ini, ada kewajiban bagi perusahaan untuk mempekerjakan penyandang disabilitas minimal satu persen dari jumlah total pegawainya. Perusahaan yang memenuhi kriteria tersebut diberikan penghargaan oleh Gubernur Sulawesi Tengah,” ujar Abraham.

Abraham menambahkan, Disnakertrans Sulteng akan terus mendorong perusahaan-perusahaan di wilayahnya untuk menyediakan ruang kerja bagi penyandang disabilitas, terutama disabilitas fisik.

Menurutnya, disabilitas fisik tidak menjadi halangan untuk bekerja karena secara mental dan pikiran mereka tetap sehat.

“Pada prinsipnya penyandang disabilitas fisik bisa bekerja, karena secara mental dan pikir mereka sehat, hanya keterbatasan fisik,” jelas Abraham.

Sementara itu Senior Supervisor HRD PT CPM, Azy Achzami Kahrir, mengatakan, penerimaan tenaga kerja disabilitas di CPM tidak dibuka secara khusus melalui lowongan kerja yang diinfokan secara luas.

Namun, kata dia, apabila dalam peroses seleksi ditemukan pelamar yang disabilitas dan orang tersebut masuk dalam kualifikasi yang dibutuhkan, maka dapat diterima.

“Saat ini pekerja penyandang disabilitas yang bekerja di CPM yakni disabilitas fisik dan sensorik,” kata Azi. ***