Pansus Ranperda Penyelenggaraan dan Perlindungan Hak Anak Diberi Waktu Tiga Hari Kerja

oleh -
Suasana Rapat Paripurna pembentukan Pansus Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak, di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, Rabu (07/10) (FOTO : YAMIN)

PALU – Seluruh fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, memilih Mutmainah Corona dan Rezki Hardianti sebagai ketua dan wakil Panitia khusus (Pansus), Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak.

Pemilihan itu disepakati dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Palu, yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, Rabu (07/10).

“Panitia khusus diberikan waktu untuk melaksanakan tugas selama tiga hari kerja, yakni dari kamis 8 sampai dengan senin 12 Oktober 2020,” ujar Wakil Ketua II DPRD Kota Palu, Erman Lakuana,saat memimpin rapat.

Erman Menyampaikan, Panitia khusus diharapkan sudah bisa melaporkan hasil kerja, kepada paripurna dewan setelah memperoleh hasilfasilitasi atas produk hukum daerah itu dari Gubernur Sulawesi tengah (Sulteng) selaku wakil pemerintah pusat di daerah.

BACA JUGA :  Unisa Raih Tiga Penghargaan Terbaik dari LLDIKTI

Erman juga meminta kepada pemerintah Kota Palu untuk diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra,agar dapat memerintahkan kepada segenap jajaran yang terkait materi muatan Ranperda itu secara langsung untuk mendampingi pimpinan dan anggota Pansus dalam membahas sesuai dengan amanat paripurna.

“Dengan harapan  agar pimpinan dan anggota Pansus dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” tandasnya.

Reporter : Yusran (Magang)
Editor : Yamin