PALU, MAL – Pemerintah Kota Palu menegaskan komitmennya dalam memperkuat penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia (HAM) dalam setiap proses pembangunan.

Penegasan ini disampaikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Palu, Ahmad Rijal Arma, saat membuka kegiatan Diseminasi Nilai-Nilai Hak Asasi Manusia (HAM) di Ruang Auditorium Kantor Setda Kota Palu, Kamis (27/8), yang diinisiasi oleh Komnas HAM RI Provinsi Sulawesi Tengah.

Forum tersebut dihadiri oleh berbagai unsur penting, termasuk perwakilan pemerintah daerah, Pengadilan Negeri Palu, Kejaksaan Negeri Palu, Polda Sulawesi Tengah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga mahasiswa, menunjukkan partisipasi luas dalam upaya penguatan HAM di Kota Palu.

“Atas nama Pemerintah Kota Palu, saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Provinsi Sulawesi Tengah yang telah menyelenggarakan kegiatan ini,” ujar Ahmad Rijal Arma.

Menurut Ahmad, isu HAM tidak seharusnya dipandang sebatas persoalan hukum, melainkan sebagai bagian fundamental yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Komitmen HAM Palu menjadi kunci dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif.

“Saya memandang kegiatan ini sangat penting dan strategis karena hak asasi manusia bukan hanya persoalan hukum, tetapi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” katanya.

Ahmad juga menekankan bahwa keberhasilan pembangunan di Kota Palu tidak cukup hanya diukur dari pesatnya pembangunan infrastruktur, tingginya pertumbuhan ekonomi, atau kemajuan teknologi.

Kata dia, pembangunan harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dengan menghadirkan rasa aman, keadilan, serta penghormatan terhadap martabat setiap warga negara, sesuai prinsip hak asasi manusia.

Ia berharap pemahaman tentang nilai-nilai HAM dapat terus diperkuat di lingkungan pemerintahan maupun masyarakat, agar prinsip-prinsip HAM menjadi pedoman penting dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan pembangunan Kota Palu.

Sementara itu, Kepala Sekretariat Komnas HAM Provinsi Sulawesi Tengah, Edy Sutichno, menjelaskan bahwa perlindungan HAM di Indonesia telah memiliki landasan konstitusional yang kuat, sejalan dengan komitmen HAM Palu.

“Kita sudah mengetahui bahwa kerangka konstitusional terkait hak asasi manusia itu ada pada Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” jelas Edy Sutichno.

Ia menambahkan bahwa tanggung jawab dalam penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM bukan hanya milik pemerintah pusat, melainkan juga kewajiban pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing.

“Negara ini, kalau kita jabarkan lagi, ada pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Keduanya memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab dalam melaksanakan pemenuhan, penghormatan, dan perlindungan hak-hak asasi manusia,” ungkapnya.

Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung aktif, di mana para peserta berbagi pandangan, pengalaman, serta tantangan dalam implementasi nilai-nilai HAM di daerah.

Diharapkan, melalui forum ini, terbangun pemahaman yang semakin kuat di semua pemangku kepentingan untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip HAM dalam setiap kebijakan dan pelaksanaan pembangunan Kota Palu, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang inklusif, adil, dan menjunjung tinggi martabat seluruh warga negara.