SIGI – Yayasan Karampuang – Unicef Indonesia mendeklarasikan Padende Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, sebagai desa layak anak, Jumat (11/09).

Program Officer Yayasan Karampuang – Unicef Indonesia, Amriadi Muhdar mengatakan, ada tiga indikator hingga Desa Padende dideklarasikan sebagai desa layak anak.

Pertama, kata dia, pemenuhan hak-hak anak dalam identitas anak. Pihaknya sudah melakukan kerja sama dengan Desa Padende untuk pemenuhan hak anak dalam hal ini terkait pembuatan akta kelahiran.

“Jadi anak-anak Desa Padende harus kita tuntaskan 100 persen untuk pemenuhan hak identitas anak dalam akta kelahiran,” ujarnya.

Kedua, di Desa Padende sudah terbentuk tim kelompok kerja (Pokja) pencegahan perkawinan usia anak, yang anggotanya tokoh masyarakat Desa Padende.

“Dengan adanya Pokja ini diharapkan para tokoh masyarakat dapat menjadi agen untuk melakukan pencegahan perkawinan usia anak. Pokja ini melibatkan tokoh agama, tokoh adat, tokoh pendidikan dan lembaga desa bahkan hingga dusun dan RT,” katanya.

Kriteria ketiga, di Desa Padende juga perlu dibentuk forum lingkar remaja yang melakukan kegiatan berkaitan dengan remaja dan anak yang difasilitasi oleh fasilitator dari Kabupaten Sigi.

“Tujuannya agar anak-anak dapat meningkatkan kepercayaan diri membangun jejaring dan tidak memikirkan dahulu untuk menikah dini,” jelasnya.

Sebenarnya kata Amriadi, Yayasan Karampuang memiliki dua desa dan satu kelurahan untuk dijadikan pilot project. Kedua desa dan kelurahan itu, meliputi Desa Padende, Kabupaten Sigi, Desa Wani I, Kabupaten Donggala serta Kelurahan Tipo Kota Palu.

Ketua Pokja Perkawinan Anak Kabupaten Sigi, Hj Hazizah M Irwan mengatakan, dengan dideklarasikan Padende sebagai desa layak anak, maka Desa Padende harus melakukan penguatan dan koordinasi dengan para stakeholder secara rutin.

Reporter : Hady
Editor : Rifay