KASUS keterlibatan remaja, bahkan anak usia sekolah menengah pertama, dalam praktik Open BO yang diungkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Sulawesi Tengah bukan sekadar berita kriminal. Peristiwa ini merupakan alarm keras bahwa benteng perlindungan generasi muda sedang menghadapi ujian serius. Ketika anak-anak mulai masuk ke dalam pusaran eksploitasi seksual berbasis digital, persoalannya tidak lagi dapat dipandang sebagai kesalahan individu semata, melainkan cerminan dari melemahnya ketahanan keluarga, lingkungan sosial, dan pendidikan moral.

Keprihatinan yang disampaikan Ketua Fraksi PKS DPRD Sulawesi Tengah, Wiwik Jumatul Rofi’ah, patut menjadi perhatian seluruh elemen masyarakat. Fenomena tersebut menunjukkan bahwa perkembangan teknologi digital membawa dua sisi yang berbeda. Di satu sisi membuka akses ilmu pengetahuan dan komunikasi, tetapi di sisi lain juga menghadirkan ruang baru bagi eksploitasi seksual, perdagangan manusia, dan kerusakan moral yang menyasar anak-anak.

Islam telah jauh lebih dahulu meletakkan keluarga sebagai fondasi utama dalam menjaga generasi. Rasulullah SAW bersabda, “Setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah, maka kedua orang tuanyalah yang menjadikannya Yahudi, Nasrani, atau Majusi.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini menunjukkan bahwa arah kehidupan seorang anak sangat dipengaruhi oleh pendidikan, kasih sayang, pengawasan, dan keteladanan yang diberikan keluarganya.

Al-Qur’an bahkan memberikan amanat yang tegas kepada setiap orang tua. Allah SWT berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At-Tahrim: 6). Ayat ini bukan hanya berbicara mengenai keselamatan di akhirat, tetapi juga menjadi perintah untuk membangun keluarga yang mampu melindungi anak dari berbagai bentuk kerusakan akhlak, kekerasan, dan penyimpangan perilaku.

Dalam maqashid syariah, menjaga kehormatan (hifzh al-‘irdh) merupakan salah satu tujuan penting syariat Islam. Kehormatan manusia tidak boleh diperjualbelikan atau dijadikan komoditas ekonomi. Karena itu, praktik eksploitasi seksual, termasuk melalui media digital, bertentangan dengan prinsip dasar Islam yang memuliakan manusia sebagai ciptaan Allah SWT.

Namun, Islam juga mengajarkan keadilan dalam memandang persoalan. Anak-anak yang terjerumus dalam praktik tersebut tidak selalu dapat diposisikan sebagai pelaku utama. Banyak di antara mereka merupakan korban dari lemahnya pengawasan, tekanan ekonomi, manipulasi orang dewasa, pergaulan yang buruk, hingga paparan media sosial yang menormalisasi perilaku menyimpang. Oleh sebab itu, pendekatan yang hanya mengedepankan hukuman tidak akan menyelesaikan akar persoalan. Yang lebih dibutuhkan adalah penyelamatan, pendampingan psikologis, pendidikan agama, rehabilitasi, dan pemulihan masa depan mereka.

Islam juga mengenal konsep tanggung jawab kolektif. Rasulullah SAW bersabda, “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Orang tua bertanggung jawab atas anaknya, pemerintah bertanggung jawab atas rakyatnya, guru bertanggung jawab atas peserta didiknya, dan masyarakat memiliki kewajiban menciptakan lingkungan yang sehat. Karena itu, fenomena Open BO remaja tidak dapat dibebankan hanya kepada aparat penegak hukum ataupun keluarga semata.

Dalam konteks Sulawesi Tengah, dorongan agar Peraturan Daerah tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga segera diimplementasikan melalui Peraturan Gubernur menjadi langkah yang relevan. Regulasi tersebut dapat menjadi instrumen untuk memperkuat pendidikan keluarga, perlindungan perempuan dan anak, literasi digital, serta pencegahan berbagai bentuk eksploitasi. Kebijakan yang baik memang tidak dapat menggantikan peran orang tua, tetapi dapat memperkuat sistem perlindungan yang menghubungkan keluarga, sekolah, masyarakat, dan pemerintah.

Pada akhirnya, kasus ini hendaknya tidak menjadi bahan sensasi yang berujung pada stigma terhadap korban. Sebaliknya, ia harus menjadi momentum muhasabah bersama. Sebab, rusaknya satu generasi bukan terjadi dalam semalam, melainkan akibat kelalaian yang berlangsung bertahun-tahun. Sebaliknya, membangun generasi yang beriman, berilmu, dan berakhlak juga membutuhkan kerja bersama yang dimulai dari rumah. Ketahanan keluarga bukan sekadar program pemerintah, melainkan perintah agama yang menjadi fondasi lahirnya masyarakat yang bermartabat dan peradaban yang kokoh.**