PALU – Seorang oknum advokat inisial ABM dilaporkan ke Polda Sulteng atas aksi pencabulan terhadap korbannya yang masih bawah umur, inisial UNA (10).

Aksi pencabulan tersebut sudah dilakukan ABM merupakan salahsatu tim badan hukum (Bahu) partai Politik Sulteng,cukup lama sejak 2020 sampai 2024, berlangsung pada tiga tempat yakni Jalan Merak, Setia Budi dan Tinggede.

Kasubdit Penmas Polda Sulteng ,Kompol Sugeng Lestari mengatakan,Polda Sulteng telah menerima Laporan Polisi nomor LP/B/35/II/2024/SPKT/Polda Sulteng tanggal 12 Feb 2024

“Pelapor atas nama MFR ayah korban melaporkan ABM diduga melakukan perbuatan asusila atau cabul yg terjadi sejak 2020- 2024 terhadap UNA (10) anak pelapor,”tuturnya.

Ia menjelaskan, Perkara tersebut kini ditangani tim penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Sulteng.

“Pelapor sudah dilakukan pemeriksaan dan untuk korban diagendakan segera dilakukan pemeriksaan,”katanya.

Keluarga korban Andriar Mikahrun mengatakan, terbongkarnya kasus pencabulan tersebut berawal dari korban menceritakan peristiwa dialaminya kepada guru kelasnya, korban berharap guru tersebut bisa mencarikan solusi.

“Korban lebih menceritakan kepada gurunya ,dari pada keluarga sebab berharap ada solusi diberikan,”katanya.

Ia menyebutkan, dari guru kelasnya lalu disampaikan kepada keluarga korban, bahwa anak muridnya mengalami aksi pencabulan oleh pamanyanya sendiri merupakan kakak dari ibunya kini berpisah dengan ayahnya.

“Korban sendiri setiap menginap dirumah pamannya tersebut selalu mengalami aksi bejat dan tak senonoh dari pamannya tersebut,”tuturnya.

Ia baru berani menceritakan peristiwa dialaminya ke gurunya ,karena sudah tidak tahan dengan perlakuan sang paman.

Reporter : Ikram
Editor : Yamin