PALU, MAL – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah memberikan penjelasan terkini mengenai Kondisi AJB Bumiputera OJK 1912. Seluruh pemegang polis diimbau untuk mengakses informasi dan mengajukan klaim hanya melalui saluran resmi yang telah disediakan oleh perusahaan asuransi tersebut.
Kepala OJK Sulawesi Tengah, Bonny Hardi Putra, menegaskan bahwa lembaganya memiliki tugas dan kewenangan untuk mengawasi seluruh Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Pengawasan ini mencakup sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, modal ventura, lembaga keuangan mikro, lembaga pembiayaan, hingga lembaga jasa keuangan lainnya, termasuk AJB Bumiputera.
Bonny menjelaskan bahwa AJB Bumiputera 1912 adalah perusahaan berbentuk Usaha Bersama. Ini berarti para pemegang polis juga memiliki status sebagai pemilik perusahaan, sesuai dengan Anggaran Dasar AJB Bumiputera 1912. Saat ini, perusahaan asuransi ini telah memenuhi organ perusahaan sesuai POJK Nomor 7 Tahun 2023, yang meliputi Rapat Umum Anggota (RUA) – sebelumnya bernama Badan Perwakilan Anggota (BPA) – Dewan Komisaris, dan Direksi.
Sebelumnya, OJK telah memberikan pernyataan tidak keberatan atas Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang diajukan oleh AJB Bumiputera 1912. Dalam persetujuan RPK ini, OJK juga meminta pihak perusahaan untuk melaksanakan berbagai langkah agar program penyehatan dapat berjalan secara optimal dan mengatasi Kondisi AJB Bumiputera OJK yang ada.
Namun, dalam implementasinya, AJB Bumiputera 1912 belum mampu mencapai sebagian besar target dan program yang telah direncanakan dalam RPK tersebut. Hal ini menjadi perhatian utama OJK.
“OJK telah meminta AJB Bumiputera 1912 untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan Rencana Penyehatan Keuangan serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan, termasuk melakukan penyesuaian terhadap RPK agar permasalahan perusahaan dapat diselesaikan secara komprehensif,” kata Bonny Hardi Putra, Kepala OJK Sulawesi Tengah.
Untuk pemegang polis yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin mengajukan klaim terkait Kondisi AJB Bumiputera OJK, OJK mengarahkan untuk menghubungi Kantor Pusat Pelayanan Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912 di Gedung AJB Bumiputera 1912, Jalan HOS Cokroaminoto Nomor 85, Jakarta Pusat. Alternatif lain adalah melalui kantor wilayah atau kantor cabang terdekat.
Selain itu, perusahaan juga menyediakan layanan Contact Center melalui nomor 0811-190-1912 dan 0811-133-1912. Pemegang polis juga dapat mengirimkan pertanyaan melalui surat elektronik ke pengaduan.pempol@bumiputera.com untuk mendapatkan pelayanan dan penjelasan lebih lanjut mengenai Kondisi AJB Bumiputera OJK.
Menutup keterangannya, Bonny menegaskan komitmen OJK dalam menjaga integritas lembaganya. Seluruh pegawai OJK dilarang menerima suap atau gratifikasi yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Masyarakat yang mengetahui dugaan pelanggaran oleh pegawai OJK dapat melaporkannya melalui sistem Whistleblowing System (WBS) OJK di https://wbs.ojk.go.id.

