JAKARTA, MAL — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 15 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) hingga 25 September 2026.

Pencabutan izin dilakukan melalui keputusan Dewan Komisioner OJK. Salah satu faktor yang melatarbelakangi pencabutan izin tersebut adalah kondisi keuangan bank yang tidak sehat, termasuk permasalahan permodalan.

Bank terbaru yang dicabut izin usahanya adalah PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia, yang beralamat di Jalan KH Hasyim Ashari Nomor 8, RT 001/RW 001, Pondok Pucung, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten.

Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-72/D.03/2026 tanggal 25 September 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia.

Sebelumnya, pada 10 Desember 2025, OJK menetapkan bank tersebut dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah 12 persen.

OJK telah memberikan kesempatan kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan. Namun, upaya tersebut belum berhasil mengatasi permasalahan yang dihadapi bank.

Selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan penanganan PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia melalui likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut berdasarkan keputusan tertanggal 17 September 2026.

“Menindaklanjuti keputusan dan permintaan LPS tersebut, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian keterangan tertulis OJK.

LPS Minta Nasabah Tidak Panik

Di tengah pencabutan izin sejumlah BPR dan BPRS tersebut, LPS meminta masyarakat, khususnya nasabah, tidak panik ketika bank tempat mereka menyimpan dana mengalami kegagalan.

Anggota Dewan Komisioner LPS, Doddy Zulverdi, mengatakan LPS memiliki fungsi menjamin simpanan nasabah sekaligus melakukan resolusi terhadap bank yang mengalami kegagalan.

Menurutnya, LPS saat ini menjamin simpanan pada 105 bank umum dan lebih dari 1.400 BPR di seluruh Indonesia.

“Semua bank di Indonesia, baik bank umum, bank umum itu apa sih? Ya, kayak bank-bank besar ya, itu sekarang ada 105 bank umum, itu semuanya dijamin sesuai ketentuan. Dan juga ada BPR, BPR itu ada 1.400 lebih, itu pun semuanya dijamin. Jadi, itu yang harus dipegang dulu. Jadi tenang,” kata Doddy dalam acara Lampung Financial Festival, baru-baru ini.

Namun, ia mengingatkan nasabah memastikan simpanannya memenuhi tiga syarat penjaminan LPS atau dikenal dengan prinsip 3T, yakni Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat Bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, serta Tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Doddy juga mengimbau masyarakat memastikan setiap simpanan tercatat secara resmi di bank dan memiliki bukti transaksi atau dokumen pembukaan rekening.

“Kalau mendaftarkan ini ya, buka rekening di bank, kalau datang ke cabang-cabang ya, harus pastikan bahwa itu tercatat, minta bukunya atau apa pun bukti-bukti lain. Jangan sampai cuma setor uang, kita nggak mau tahu,” tegasnya.

Dengan ketentuan tersebut, nasabah tetap memiliki mekanisme perlindungan apabila bank mengalami kegagalan, sepanjang simpanannya memenuhi persyaratan penjaminan LPS.

Daftar 15 BPR/BPRS yang Dicabut Izinnya

Berikut daftar 15 BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya hingga 25 September 2026:

  1. PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat.
  2. PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur.
  3. Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat.
  4. PT BPR Kamadana, Bangli, Bali.
  5. PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.
  6. PT BPR Pembangunan Nagari, Agam, Sumatra Barat.
  7. PT BPR Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat.
  8. PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Tengah.
  9. PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Batu, Jawa Timur.
  10. PT BPR Mataram Mitra Manunggal, Yogyakarta.
  11. PT BPRS Hasanah Mandiri, Depok, Jawa Barat.
  12. PT BPR Citra Bersada Abad, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi.
  13. PT BPRS Gaido Indonesia, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
  14. PT BPR Pasarraya Kuta, Bali.
  15. PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia, Tangerang, Banten.