Miliki Sabu 5,18 Gram, Pasutri di Poso Diciduk Polisi

oleh -
Press Release Pengungkapan Kasus Narkoba Di Mapolres Poso Pada Jumat (12/03) (FOTO : MANSUR)

POSO – Satuan reserse Narkoba Polres Poso, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil mengamankan tiga tersangka atas dugaan tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dan ekstasi.

Dari tiga tersangka yang telah diamankan, dua diantaranya pasangan suami isteri (Pasutri), yakni RF (31) warga Kabupaten Touna dan RE (41) warga Kelurahan Bonesompe, serta MN (34) warga Kelurahan Kayamanya, Poso Kota.

Wakapolres Poso Kompol Basrum, saat menggelar press release di ruang Satnarkoba Polres Poso, Jum’at (12/03) mengatakan, penangkapan tiga pelaku yang kini  sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, berdasarkan laporan masayarakat. Menurutnya, dari penangkapan itu, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa Sabu seberat 5,18 gram, alat isap bong, hand phone, uang tunai,  serta narkotika jenis ekstasi yang sudah dibungkus dalam plastic bening.

BACA JUGA :  Andi Mulhanan Tombolotutu: Ahmad Ali Sudah Berbuat, Kini Saatnya Sulteng Mendukung

‘’Jadi kita sudah mengamankan tiga orang, kita amankan dari rumahnya tanpa perlawanan, dan dari tangan mereka kita berhasil menyita sejumlah barang  bukti berupa sabu, ekstasi, uang tunai serta Heandphone yang sudah kita amankan di Polres,’’ ungkap Basrum, yang ikut didampingi oleh Kasat Narkoba AKP. Masran Dumaha serta Kasubbag Iptu Basyirun.

Kompol Baasrum menjelaskan, kronologis penangkapan para tersangka  berinisial (MN )terjadi pada 7 Januari 2021 lalu, di pintu gerbang pelabuhan Poso, tepatnya di JL.Yos Sudarso, Kelurahan Bonesompe, Kecamatan Poso Kota Utara.

BACA JUGA :  Pasangan Bersinar Pendaftar Pertama di KPU Parimo

Dari hasil pengembangan, MN   mengakui  jika sabu-sabu yang dijemput tersebut atas perintah RF melalui telephone dari Ampana, yang kemudian langsung dibuntuti oleh tim satuan Narkoba Polres Poso dan akhirnya RF dan RE merupakan Pasutri tersebut turut diciduk bersama barang bukti.

‘’Dari hasil pengembangan sementara, mereka ini hanya sebatas pemakai, untuk barang bukti yang kita temukan dan sudah kita amankan, diakui dipasok dari Palu. Nah itulah yang kita kejar, apakah mereka ada jaringan atau memang murni untuk konsumsi pribadi,’’ jelas Wakapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan hukum, kini ketiga tersangka sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Poso. Mereka disangkakan pasal 112 ayat 1 sub pasal 127 ayat 1 huruf a Junto pasal 132  Undang-Undang Republik Indonesia, nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancamam maksimal 4 tahun penjara.

BACA JUGA :  Balai Bahasa Sulteng Angkat Karya Masyudin Masyuda di Bulan Bahasa 2024

Reporter : Mansur
Editor : Yamin