SEORANG mahasiswa membuka aplikasi kecerdasan buatan di telepon genggamnya. Ia mengetik pertanyaan sederhana, “Apakah transaksi ini halal?” Dalam hitungan detik, AI memberikan jawaban lengkap, lengkap dengan kutipan ayat Al-Qur’an, hadis, bahkan pendapat beberapa ulama klasik. Mahasiswa itu merasa cukup. Ia menutup aplikasi dan menganggap persoalan agamanya selesai.

Pemandangan seperti ini bukan lagi cerita masa depan. Ia telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. AI kini hadir sebagai “ustaz digital” yang selalu siap menjawab apa pun, kapan pun, tanpa mengenal waktu dan tempat. Kecepatannya membuat banyak orang tergoda menjadikannya rujukan pertama, bahkan terkadang satu-satunya.

Di sinilah persoalan itu bermula.

AI memang mampu mengolah jutaan dokumen dalam waktu yang sangat singkat. Ia dapat menemukan ayat, hadis, kitab fikih, maupun fatwa dari berbagai lembaga hanya dalam beberapa detik. Kemampuan itu menjadikannya alat yang luar biasa untuk membantu pencarian informasi keagamaan.

Namun, ada satu hal yang tidak dimiliki AI: kemampuan berijtihad.

Fatwa bukan sekadar mencocokkan pertanyaan dengan kumpulan teks. Fatwa adalah proses memahami maksud syariat, menimbang kondisi penanya, memperhatikan perubahan zaman, serta mempertimbangkan dampak sosial dari sebuah keputusan hukum. Semua itu memerlukan ilmu, pengalaman, kebijaksanaan, dan tanggung jawab moral yang hanya dapat dipikul oleh manusia.

Dalam tradisi Islam, seorang mufti tidak hanya dituntut menguasai Al-Qur’an dan hadis. Ia juga harus memahami ushul fikih, maqashid syariah, bahasa Arab, realitas masyarakat, hingga adat setempat. Bahkan para ulama sering kali berbeda pendapat karena perbedaan cara membaca konteks.

AI tidak memiliki kemampuan seperti itu. Ia bekerja berdasarkan pola data. Ia menyusun jawaban dari informasi yang pernah dipelajarinya, bukan dari proses ijtihad yang sadar dan bertanggung jawab. AI juga tidak memahami niat penanya, kondisi psikologisnya, ataupun situasi sosial yang melatarbelakangi sebuah persoalan.

Lebih dari itu, AI masih memiliki kelemahan yang dikenal sebagai hallucination, yaitu menghasilkan informasi yang terdengar meyakinkan tetapi sebenarnya keliru. Dalam bidang hiburan atau percakapan sehari-hari, kesalahan semacam ini mungkin hanya menimbulkan kebingungan. Namun, dalam persoalan agama, satu kesalahan dapat memengaruhi ibadah, muamalah, bahkan keyakinan seseorang.

Bayangkan seseorang bertanya tentang hukum waris, perceraian, zakat perusahaan, atau transaksi keuangan modern. AI mungkin mampu menyebutkan berbagai pendapat ulama, tetapi belum tentu mampu menentukan mana yang paling tepat sesuai kondisi penanya. Bahkan AI bisa saja menggabungkan pendapat dari mazhab yang berbeda tanpa menjelaskan metodologi yang melatarinya.

Karena itu, menjadikan AI sebagai “mufti digital” merupakan langkah yang berisiko.

Bukan berarti AI harus dijauhi. Sebaliknya, teknologi ini justru dapat menjadi sahabat terbaik bagi para ulama. AI mampu mempercepat pencarian dalil, merangkum kitab-kitab yang sangat banyak, membandingkan pendapat lintas mazhab, hingga membantu penelusuran referensi yang sebelumnya memerlukan waktu berhari-hari.

Dalam posisi ini, AI bekerja sebagaimana perpustakaan digital yang sangat canggih. Ia menyediakan bahan, tetapi tidak mengambil keputusan.

Keputusan tetap berada di tangan manusia yang memiliki otoritas keilmuan.

Prinsip inilah yang mulai ditekankan oleh banyak akademisi, lembaga fatwa, dan organisasi keagamaan. AI sebaiknya diposisikan sebagai asisten riset, bukan sebagai pemberi fatwa. Hasil yang diberikan AI harus diverifikasi, ditelaah, dan dipertanggungjawabkan oleh ulama atau lembaga fatwa yang memiliki kompetensi.

Selain itu, transparansi juga menjadi syarat penting. Pengguna berhak mengetahui dari mana AI memperoleh rujukannya. Tanpa sumber yang jelas, masyarakat akan kesulitan membedakan mana pendapat ulama yang sahih dan mana informasi yang sekadar hasil olahan algoritma.

Persoalan lain yang tak kalah penting ialah akuntabilitas. Jika sebuah fatwa manusia terbukti keliru, masih ada pihak yang dapat dimintai klarifikasi atau pertanggungjawaban. Namun, jika masyarakat mengikuti jawaban AI yang ternyata salah, siapa yang bertanggung jawab? Pengembang perangkat lunak, penyedia layanan, pengguna, atau tidak ada seorang pun?

Pertanyaan itu hingga kini belum memiliki jawaban yang benar-benar memuaskan.

Islam sejak awal menempatkan ilmu sebagai amanah. Orang yang berbicara atas nama agama memikul tanggung jawab yang sangat besar. Karena itu, kehati-hatian menjadi prinsip utama dalam menyampaikan hukum syariat.

Teknologi boleh berkembang secepat apa pun, tetapi prinsip tersebut tidak berubah.

AI adalah hasil kecerdasan manusia, sedangkan fatwa adalah amanah agama. Yang pertama dapat membantu mempercepat pekerjaan. Yang kedua menuntut ilmu, kebijaksanaan, dan tanggung jawab yang tidak dapat diprogram ke dalam algoritma.

Di era digital, tantangan umat bukan memilih antara menerima atau menolak AI. Tantangannya adalah menempatkan teknologi pada posisi yang tepat.

Gunakan AI untuk mencari, mempelajari, dan memperluas wawasan. Namun ketika pertanyaan itu menyangkut halal dan haram, hak dan kewajiban, atau persoalan yang menentukan kehidupan seorang Muslim, rujukan terakhir tetaplah ulama yang memiliki otoritas keilmuan.

Sebab pada akhirnya, mesin dapat menyusun jawaban. Tetapi hanya manusia yang dapat mempertanggungjawabkan sebuah fatwa.