PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menetapkan, empat Bakal Pasangancalon (Bapaslon) peserta Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) di Kota Palu Tahun 2020, menjadi Pasangan calon (Paslon).
“Hari ini tanggal 23 September 2020 Pukul 08.00 Wita, kami melakukan rapat pleno tertutup penetapan pasangan calon ini, yang dituangkan dalam berita acara dalam bentuk keputusan. Semua bakal calon dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan berita acara,” ujar Ketua KPU Kota Palu, Agussalim Wahid, memberikan keterangan pers, di KPU Kota Palu, Rabu (23/09).
Agus menjelaskan, penetapan bakal calon itu berdasarkan hasil verifikasi yang dituangkan dalam berita acara hasil verifikasi dokumen perbaikan syarat calon model BA.HP Perbaikan-KWK Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu, yang dilakukan oleh KPU.
“Berdasarkan tahapan yang sudah dilewati mulai tanggal 4 sampai 6 September 2020, tentu yang pertama adalah kami mengverfikasi syarat pencalonan, dan semua dinyatakan memenuhi syarat. Kemudian tanggal 6 sampai 12 September 2020, kami melakukan verifikasi syarat calon yang dituangkan dalam BA.HP perbaikan-KWK Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu,” jelasnya.
Lanjut dia, dimasa perbaikan ada beberapa yang melakukan perbaikan. Berdasarkan hasil perbaikan tersebut, di tanggal 13 sampai 14 September 2020, KPU menyerahkan kepada petugas penghubung (LO) bakal calon, kemudian penyerahan perbaikan kembali di tanggal 14,15 dan 16 September 2020 semua LO sudah memasukan kembali ke KPU.
“Sehingga di tanggal 16 sampai 22 September 2020, teman-teman di komisioner melakukan verifikasi yang dituangkan dalam berita acara hasil penelitian perbaikan dalam model BA.HP perbaikan – KWK Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu,” terangnya.
Bakal calon peserta Pilkada Kota Palu, yang hari ini telah resmi ditetapkan KPU Kota Palu sebagai calon peserta Pilkada 2020 itu yakni, Hidayat-Habsa Yanti Ponulele, Aristan-Wahyuddin, H. Hadianto Rasyid- dr. Reny Lamadjido, dan Imelda Liliana Muhidin – Arena JR Parampasi.
Konfrensi pers itu dihadiri seluruh komisioner KPU Kota Palu, Bawaslu, Liaison Officer (LO) atau petugas penghubung kandidat, dan ketua-ketua koalisi partai pengusung.
Pasca penetapan calon itu, KPU Kota Palu selanjutnya mengagendakan kegiatan pengundian nomor urut kandidat, Kamis 24 September 2020. (YAMIN)