Toli-toli- Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Tolitoli yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Kabupaten Tolitoli, bersama dengan penyidik Polres Tolitoli dan tim Bawaslu Kabupaten Tolitoli, telah melaksanakan eksekusi terhadap perkara tindak pidana pemilihan (pilkada) atas nama terpidana Arham alias Arham A. Jacub, yang menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa Dungingis. Eksekusi dilakukan di Lapas Kelas II Tolitoli,Jumat (27/12) petang hari.

Kepala seksi intelejen Kejari Toli-toli Sugandi menuturkan, dasar pelaksanaan eksekusi ini adalah Putusan Tingkat Banding Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor 254/PID.SUS/2024/PT PAL tanggal 19 Desember 2024, yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tolitoli Nomor 103/PID.SUS/2024/PN TLI tanggal 4 Desember 2024.

“Dalam amar putusannya, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilihan (pilkada) dengan hukuman penjara selama 1 bulan dan denda sebesar Rp1.000.000, subsider 1 bulan kurungan,” kata Sugandi Sabtu (28/12).

Sugandi mengatakan, hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 3 bulan dan denda sebesar Rp3.000.000, subsider 1 bulan kurungan.

“Sesuai ketentuan dalam perkara pemilihan (pilkada dan pemilu), upaya hukum hanya dapat dilakukan hingga tingkat banding di Pengadilan Tinggi, tanpa adanya upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Dengan demikian, putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” katanya.

Reporter : IKRAM