PALU – PT Bank Sulteng sebagai bank milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng), mampu memenuhi kebijakan baru Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor: 12 Tahun 2024 tentang Konsolidasi Bank Umum.

POJK ini mewajibkan perbankan umum minimal memiliki modal inti sebesar Rp3 triliun. Apabila tak memenuhi ketentuan modal dimaksud, makan bank umum dan BPD akan turun akreditas menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Dalam POJK ini, OJK memberikan opsi atau pilihan guna mencapai modal Rp3 triliun, yakni dapat melalui setoran pemegang saham, melalui merger, akuisisi dan juga dapat melalui KUB. Yaitu kelompok usaha bank, atas bank yang telah dimiliki.

Direktur Kepatuhan PT Bank Sulteng, Yudy Koagow kepada media, Rabu (07/05), menyebut, Mega Corpora masuk dalam KUB (Kelompok Usaha Bank) dengan Bank Sulteng, Bank Mega, Mega Syariah, Allo Bank, dan Bank Sulut.

Kata diam tujuan KUB Mega Corpora sebagai penjamin ke OJK atas pemenuhan modal inti sampai Rp3 triliun.

“Akan disetor oleh pemegang saham secara bertahap. Pemegang saham Bank Sulteng ada pemerintah provinsi, kabupaten dan kota. Gubernur, bupati dan wali kota. Jadi hanya sebagai penjamin sesuai POJK nomer 12 itu,” terang Yudy.

Selain penjaminan modal oleh Mega Corpora, kata dia, juga menjamin likuiditas serta menjamin full guarantee setiap kerugian yang terjadi di Bank Sulteng.

“Modal kita penjamin atas POJK 12 juga full garansi apabila ada kerugian di Bank Sulteng,” terang Yudy.

Menurutnya, atas keputusan sebagai penjamin modal inti PT Bank Sulteng, maka Mega Corpora menempatkan satu orang komisaris (dari empat komisaris yang ada) dan satu direktur kepatuhan.

“Jika aset PT Bank Sulteng telah Rp20 triliun, maka akan ditambah jabatan direktur keuangan (lima direksi yang ada),” ujarnya.

Yudy juga menyebut bahwa saham Mega Corpora di PT Bank Sulteng tetap 26 persen. Saham dominan adalah Gubernur Sulteng sebesar 31 persen.

“KUB akan berakhir bila modal inti (Bank Sulteng) telah tiga triliun rupiah,’’ ujarnya.

LABA BANK SULTENG

Tahun 2025 ini, PT Bank Sulteng sendiri menargetkan laba bersih sebesar Rp400 miliar. Tak hanya itu, bank plat merah milik pemerintah daerah kabupaten/kota dan provinsi berkomitmen mendukung Program Nasional Tiga Juta rumah dan menjadi satu-satunya single bank penyalur KUR ke pelaku usaha.

“Bank Sulteng akan terus mempercepat sinergi dengan pemerintah daerah dan stakeholder dalam memperkuat pembangunan ekonomi daerah,” kata Direktur Utama PT Bank Sulteng, Hj Rahmiatie, saat RUPS Tahun 2024, di Palu, 20 Januari 2025 lalu. */RIFAY