PALU- Mantan Rektor Universitas Tadulako (Untad) Muhammad Basir Cyio dan Syalzhabillah, masing-masing divonis 6 bulan penjara, membayar denda Rp50 juta, subsider 2 bulan.

Putusan tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 10 bulan penjara.

Keduanya merupakan terdakwa pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 29 jo pasal 45 b UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.” Demikian putusan dibacakan oleh hakim ketua majelis Sugiyanto, turut dihadiri JPU Nurrochmat, di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Selasa (11/6).

Dalam putusannya hal memberatkan sebut dia,perbuatan terdakwa menyebarluaskan pesan gambar tersebut, menimbulkan perasaan takut, terancam dan terganggu bagi Prof Rosmala beserta keluarganya.

Usai pembacaan putusan ,hakim ketua majelis Sugiyanto memberikan waktu 7 hari kepada JPU dan terdakwa menyatakan sikap.

Atas putusan tersebut, JPU Nurrochmat menyatakan masih pikir-pikir dan melakukan koordinasi terhadap atasannya.

Sedangkan terdakwa M Basir Cyio menyatakan menerima putusan tersebut.

Dalam dakwaan dibacakan JPU Mahmudin, terdakwa Syalzhabillah mengirimkan, menyebarluaskan pesan gambar kepada nomor-nomor dosen, rektor dan mahasiswa Untad atas arahan dan perintah terdakwa Muhammad Basir Cyio, menggunakan handphone yang dibeli dari uang milik Basir Cyio pada 6 Juni 2023.

Pesan gambar tersebut salah satunya diterima oleh seorang dosen Untad bernama Prof. Rosmala. Isinya terkait Isu pergantian dekan di tengah jalan.

“Kami sampaikan kalau memang rektor copot dekan-dekan ditengah jalan karena tidak mendukung waktu itu pemilihan rektor lalu, maka kampus ini akan perang saudara dan akan jadi lautan darah,” isi pesan tersebut.

Kata JPU, akibat perbuatan kedua terdakwa menyebarluaskan pesan gambar tersebut, menimbulkan perasaan takut, terancam dan terganggu bagi Prof Rosmala beserta keluarganya.

Perbuatan para terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 29 Jo Pasal 45B Undang-Undang RI Nomor: 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor: 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Reporter : IKRAM
Editor: NANANG