Mantan Kabag PUM Sekda Parimo Divonis 4 Tahun Penjara

oleh -
Para terdakwa saat mendengarkan pembacaan putusan di PN Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Kamis (7/4). Foto : IKRAM

PALU- Mantan Kabag Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Parigi, Zulfinachri selaku pengarah Tim Pelaksana pengadaan tanah divonis pidana 4 tahun penjara.

Ia juga dibebankan membayar denda Rp200 juta US, subsider 4 bulan kurungan. Membayar uang pengganti Rp100 juta, subsider 6 bulan penjara.

Vonis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan JPU menuntut pidana tiga tahun penjara, membayar denda Rp100 juta, subsider enam bulan kurungan. Membayar uang pengganti Rp1,7 miliar, subsider 1 tahun penjara.

Zulfinachri, adalah terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) 2015–2016, merugikan keuangan negara Rp3,8 miliar.

Selain Zulfinachri, terdakwa lainnya Rivani Makaramah Kasubag Pertanahan selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan (PPTK) dan Ahmad Rudianto Staf Sub Bagian Pertanahan pada Bagian Umum Setda Parimo selaku koordinator administrasi keuangan dan pertanahan tim pelaksana pengadaan tanah masing-masing divonis 4 tahun penjara, membayar denda Rp200 juta, subsider 4 bulan kurungan, terhadap Rivani Makaramah membayar uang pengganti Rp300 juta, terhadap Ahmad Rudianto Rp334 juta, subsider masing-masing 6 bulan penjara.

BACA JUGA :  Sungai Balinggi Meluap Rendam Pemukiman Warga

“Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan, melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat  (1)  ke–1 KUH Pidana jo pasal 64 ayat (1) KUH Pidana,” vonis dibacakan masing-masing dalam berkas terpisah pada sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Chairil Anwar dan Ferry Marcus Justinus Sumlang, Bonifasius Nadya sebagai hakim anggota di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Kamis (7/4).

BACA JUGA :  Penutupan Masa Sidang Ketiga Tandai Berakhirnya Tugas Legislator Sulteng 2019-2024

Selain itu dalam amar putusan Chairil Anwar menetapkan barang bukti nomor urut 1 sampai dengan 113 tetap terlampir dalam berkas perkara. Dan barang bukti nomor urut 114 s/d 123 dirampas untuk negara dan uang tunai Rp1,5 miliar dan Rp500 juta diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

“Hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” urai Chairil Anwar turut dihadiri JPU Taufan Maulana dan masing-masing Penasihat hukum terdakwa Zulfinachri diwakili Harun.

Usai pembacaan putusan Chairil Anwar memberikan hak yang sama kepada para pihak untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding dan pikir-pikir tujuh hari sejak putusan dibacakan. Sidang lalu ditutup dengan ketukan palu hakim Chairil Anwar.

BACA JUGA :  Ketua Umum PB Alkhairaat Resmi Lantik Kepala MA dan SMA Alkhairaat Pusat Palu

Reporter: IKRAM/Editor: NANANG