PALU, MAL – Kantor Perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) III menyelenggarakan LPS Media Meet Up Sulawesi Tengah 2026 pada Senin, (27/07), sebagai langkah strategis dalam memperkuat sinergi dengan media lokal. Kegiatan ini bertujuan utama untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat serta membangun kepercayaan publik terhadap industri perbankan, sekaligus menyoroti cakupan penjaminan simpanan LPS Sulteng yang sangat luas.

Sebagai informasi, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) merupakan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 dan telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). LPS memiliki fungsi vital dalam menjamin simpanan nasabah perbankan, melaksanakan resolusi bank, dan turut aktif memelihara stabilitas sistem keuangan nasional. Mulai tahun 2028, LPS juga akan menjalankan Program Penjaminan Polis.

Dalam sambutannya, Fuad Zaen, Kepala Kantor Perwakilan LPS III, menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh insan media di Sulawesi Tengah. Beliau menekankan peran media sebagai mitra strategis yang telah membantu LPS dalam menyebarluaskan informasi krusial kepada masyarakat.

“Kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan dibangun melalui informasi yang akurat. Untuk itu, LPS memandang media sebagai mitra strategis dalam menyampaikan edukasi kepada masyarakat sekaligus menangkal penyebaran hoaks terkait sektor keuangan,” kata Fuad Zaen, Kepala Kantor Perwakilan LPS III.

Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Prayitno Amigoro, dalam paparannya mengungkapkan data penting terkait cakupan penjaminan simpanan. Hingga 30 Juni 2026, sebanyak 5,90 juta rekening atau 99,98% rekening nasabah bank di Sulawesi Tengah dijamin penuh oleh LPS. Angka penjaminan simpanan di Sulawesi Tengah ini tercatat lebih tinggi dibandingkan cakupan nasional yang sebesar 99,95%, menunjukkan tingkat keamanan simpanan yang sangat tinggi di wilayah ini.

Prayitno menjelaskan bahwa LPS menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Namun, masyarakat juga perlu memahami Syarat 3T agar simpanan mereka layak dibayarkan. Syarat tersebut meliputi simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga yang diterima tidak lebih besar dari Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS, dan nasabah bukan pihak yang melakukan pelanggaran hukum yang menyebabkan kerugian bank.

Untuk mendukung peningkatan literasi keuangan masyarakat, kegiatan LPS Media Meet Up Sulawesi Tengah ini juga menghadirkan mini workshop bertajuk “Strategi Mengelola Keuangan di Kondisi Ekonomi Saat Ini.” Sesi ini dibawakan oleh Hannah Asa Indonesia, dengan Mardiyah Wahis, Founder sekaligus konsultan, yang memberikan tips praktis mengenai pengelolaan keuangan secara bijak, menjaga kesehatan finansial, serta membangun ketahanan keuangan di tengah dinamika ekonomi.

“Kondisi ekonomi yang dinamis bukan alasan untuk berhenti menabung. Justru pada situasi seperti ini masyarakat perlu semakin disiplin mengatur arus kas, mempersiapkan dana darurat, dan memastikan tujuan keuangannya tetap berjalan,” kata Mardiyah Wahis, Founder sekaligus Konsultan Hannah Asa Indonesia.

Pesan ini selaras dengan upaya LPS dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan. Selain menjamin simpanan nasabah dan aktif menjaga stabilitas sistem keuangan, LPS juga terus mendorong peningkatan literasi keuangan agar masyarakat semakin memahami pentingnya menabung di bank, mengelola keuangan secara sehat, serta memanfaatkan layanan perbankan secara bijak dan aman di era digital.

Melalui sinergi kuat dengan media sebagai mitra strategis, LPS berharap informasi mengenai penjaminan simpanan LPS Sulteng serta pentingnya literasi keuangan dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas. Dengan meningkatnya pemahaman publik terhadap fungsi LPS dan pengelolaan keuangan yang sehat, diharapkan kepercayaan terhadap industri perbankan terus terjaga, sehingga mampu mendukung stabilitas sistem keuangan dan pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif serta berkelanjutan.