PALU, MAL – Pemerintah Kota Palu memperkuat Layanan inklusif dan memastikan terpenuhinya hak-hak penyandang disabilitas.
Hal ini dibahas dalam pertemuan bersama sejumlah pihak terkait implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2026 tentang konsesi bagi penyandang disabilitas dan insentif bagi perusahaan, yang digelar di Ruang Rapat Bantaya, Kantor Wali Kota Palu, Rabu (19/08).
Pertemuan tersebut dibuka Kepala Dinas Sosial Kota Palu, Susik, sebagai bagian dari tindak lanjut koordinasi Pemerintah Kota Palu dengan Kementerian Sosial, khususnya dalam memperkuat pemenuhan hak, pendataan, verifikasi, serta pemberian akses pelayanan yang setara bagi penyandang disabilitas.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Sosial Kota Palu Susik menegaskan bahwa pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kerja kolaboratif dari seluruh pihak.
“Kita akan bersama-sama bekerja untuk memastikan bagaimana saudara-saudara kita, para penyandang disabilitas, dapat memperoleh hak dan kesempatan yang sama, sehingga mereka juga dapat merasakan kebahagiaan dan menjalani kehidupan dengan lebih baik bersama kita,” kata Susik.
Dia menekankan, tidak boleh ada perlakuan yang membedakan penyandang disabilitas dalam memperoleh pelayanan dan kesempatan dalam kehidupan bermasyarakat.
Berbagai regulasi yang telah diterbitkan pemerintah, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2026, harus menjadi landasan dalam memastikan penyandang disabilitas memperoleh hak-haknya, termasuk dalam proses penerbitan atau penetapan Kartu Penyandang Disabilitas.
Susik menyampaikan, dirinya baru saja mengikuti rapat di Kementerian Sosial terkait penerbitan atau penetapan Kartu Penyandang Disabilitas. Kehadiran tersebut merupakan amanah dari Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, SE untuk mengikuti pembahasan sekaligus menyampaikan sejumlah hal mengenai indikator dan langkah-langkah yang perlu dilakukan di daerah.
“Oleh karena itu, kita harus bekerja sama dengan baik. Mengapa? Karena keberhasilan program ini sangat bergantung pada kerja bersama dan kolaborasi seluruh pihak,” ujarnya.
Susik juga menyebutkan bahwa sejumlah pihak telah ditunjuk sebagai Person in Charge (PIC) dan mendapatkan arahan langsung dari Wali Kota Palu. Dinas yang menangani urusan sosial dan disabilitas, lanjutnya, harus bergerak cepat dan bersama-sama agar implementasi program Layanan Inklusif Disabilitas Palu dapat berjalan secara optimal.
“Kita terus membangun kolaborasi dan bekerja bersama agar upaya pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kota Palu dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang nyata bagi saudara-saudara kita,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Susik menekankan pentingnya memastikan penyandang disabilitas memperoleh layanan yang baik serta akses yang setara dalam berbagai aspek kehidupan.
Menurutnya, ke depan perlu didorong berbagai bentuk kemudahan bagi penyandang disabilitas, termasuk dalam penggunaan transportasi umum, akses pusat pelayanan, hingga kemudahan ketika berbelanja atau menggunakan jasa di tempat usaha.
Ia mencontohkan praktik yang telah diterapkan di sejumlah daerah, termasuk Jakarta, di mana beberapa rumah makan mulai memberikan perhatian khusus kepada penyandang disabilitas.
Dalam praktik tersebut, penyandang disabilitas dapat memperoleh potongan harga ketika melakukan pembayaran, bahkan terdapat tempat usaha yang telah menerapkan diskon hingga 15 persen.
“Program seperti ini saat ini masih dalam tahap uji coba di beberapa daerah, di antaranya Jakarta dan Bandung. Saya berharap Kota Palu dapat bergerak lebih cepat dalam mengimplementasikan berbagai kebijakan yang memberikan kemudahan bagi penyandang disabilitas,” jelas Susik.
Ia berharap Kota Palu tidak sekadar mengikuti perkembangan daerah lain, tetapi mampu menjadi salah satu daerah yang lebih cepat dan lebih baik dalam menghadirkan pelayanan publik yang inklusif.
Dalam pertemuan tersebut juga dibahas perkembangan proses pendataan dan verifikasi penyandang disabilitas di Kota Palu.
Susik menambahkan bahwa hingga saat ini telah terdapat sekitar 338 penyandang disabilitas yang terverifikasi dari 28 kelurahan. Namun, masih terdapat sekitar 18 kelurahan yang belum mengakses proses verifikasi.
Karena itu, Susik meminta para camat segera melakukan evaluasi di wilayah masing-masing untuk mengetahui kendala yang menyebabkan proses verifikasi belum berjalan di sejumlah kelurahan.
“Mohon data tersebut segera dikoordinasikan dengan tim, sehingga kita dapat mengetahui kelurahan mana saja yang belum melakukan verifikasi, apa kendalanya, dan langkah apa yang harus segera dilakukan,” terangnya.
Hasil verifikasi tersebut nantinya akan dilaporkan kepada Wali Kota Palu sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut Pemerintah Kota Palu dalam memastikan seluruh penyandang disabilitas dapat terdata serta memperoleh pelayanan sesuai dengan hak-haknya.
Susik mengatakan, jangan sampai masih terdapat penyandang disabilitas yang belum terdata, belum terverifikasi, ataupun belum mendapatkan akses pelayanan hanya karena proses koordinasi dan kerja bersama belum berjalan secara optimal.
“Harapan kita sederhana, yaitu memastikan bahwa tidak ada seorang pun disabilitas di Kota Palu yang tertinggal dalam mendapatkan pelayanan dan hak-haknya,” pungkas Susik. ***
