PALU, MAL – Pelarian Kurniawan, terduga pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga di Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, berakhir setelah diamankan Satreskrim Polresta Palu pada Rabu (26/8/2026) pukul 15.30 WITA di Jalan Kamboja, Lorong 2, Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat.
Polisi menyebut tersangka ditangkap tanpa perlawanan setelah hampir satu bulan dalam pelarian.
Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail Bobby mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari keluarga tersangka mengenai keberadaannya di rumah keluarga.
“Tersangka atas nama Kurniawan diamankan pada pukul 15.30 WITA di Jalan Kamboja, Kelurahan Balaroa. Saat diamankan, tersangka sama sekali tidak melakukan perlawanan. Menurut pengakuannya, ia sendiri yang meminta pihak keluarga untuk menghubungi kepolisian agar bisa menyerahkan diri,” kata AKP Ismail Bobby.
Menurut pengakuan tersangka, selama masa pelarian ia bersembunyi di sebuah rumah atau gubuk di sekitar wilayah likuifaksi Balaroa. Namun, polisi menegaskan keterangan tersebut masih didalami dan belum menjadi kesimpulan resmi penyidikan.
“Tersangka mengaku selama kurang lebih satu bulan ini bersembunyi di sebuah rumah atau gubuk di sekitar wilayah likuifaksi Balaroa. Terkait detail pelariannya, saat ini masih terus kami dalami,” ujarnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka, termasuk mendalami rangkaian pelarian yang dijalani sejak peristiwa pembunuhan terjadi.
Polisi juga mengungkap motif sementara dalam kasus tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku sakit hati terhadap korban Jamil yang merupakan rekan kerjanya di usaha pemotongan ayam milik Haji Supardi.
“Motif sementara adalah sakit hati. Tersangka dan korban ini sama-sama bekerja di tempat pemotongan ayam. Tersangka sakit hati karena korban selalu mengatakan, ‘Kau ini malas dan kau ini sudah diberhentikan sama bos, jadi tidak usah datang-datang lagi kerja’,” kata AKP Ismail Bobby.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara, Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, Pasal 466 ayat (3) KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
“Pasal yang disangkakan berlapis, dengan ancaman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara. Untuk barang bukti berupa pisau dan baju yang digunakan saat kejadian sudah kami amankan, sementara handphone yang diduga hilang di TKP masih dalam proses pencarian,” ujarnya.
Polisi masih menelusuri keberadaan dua unit handphone yang dilaporkan hilang dari lokasi kejadian. Berdasarkan pengakuan tersangka, barang tersebut terjatuh setelah peristiwa pembunuhan. Penyidik kini mendalami lokasi jatuhnya handphone untuk kepentingan pencarian dan pembuktian.
Kasus pembunuhan tersebut terjadi di Jalan PDAM, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, pada Minggu malam, 26 Juli 2026, sekitar pukul 22.00 WITA. Korban dalam peristiwa itu adalah Jamil (32), istrinya Nurhanisa (23), dan anak mereka Rizki yang berusia dua tahun.
Dalam kejadian tersebut, Jamil dan putranya meninggal dunia, sementara Nurhanisa mengalami luka serius dan sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Polisi sebelumnya menyatakan identitas terduga pelaku telah diketahui dan tim gabungan langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan pada Rabu (26/8/2026).
