JAKARTA, MAL – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo mengungkap dalam persidangan dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 bahwa tambahan kuota haji Indonesia sebanyak 20.000 jemaah untuk pelaksanaan ibadah haji 2024 bermula dari pertemuan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Raja Arab Saudi pada Oktober 2023.
Kesaksian itu disampaikan Dito saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026).
Dalam persidangan, Dito menjelaskan tawaran tambahan kuota haji muncul dari pihak Raja Arab Saudi saat pertemuan bilateral yang juga membahas sejumlah isu lain, termasuk investasi dan perdagangan.
“Yang saya tahu memang dari Raja menawarkan dan memberikan untuk tambahan. Tapi, tidak hanya sebatas kuota, ada berbagai sektor lain ya seperti investasi dan perdagangan lainnya,” kata Dito di persidangan.
Dito menegaskan pembahasan penambahan kuota haji bukan agenda utama dalam pertemuan tersebut. Menurut dia, pembicaraan mengenai tambahan kuota muncul saat agenda makan siang.
“Sebenarnya untuk spesifik tidak ada, itu terjadi pada saat makan siang. Pada saat agenda terakhir,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi mengenai jumlah tambahan kuota yang diberikan Arab Saudi, Dito membenarkan angka 20.000 jemaah.
“Betul. 20.000 saat itu kuota tambahannya. Itu kalau tidak salah diumumkan kan sehari setelah pertemuan,” kata Dito.
Ia juga mengaku tidak mengikuti pembahasan teknis lanjutan mengenai pembagian kuota tersebut karena bukan menjadi kewenangannya.
“Tidak ikut, karena itu bukan ranah kami,” ujarnya.
Dalam persidangan yang sama, Jaksa Penuntut Umum KPK mengungkap surat Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, nomor B-494 tertanggal 27 Desember 2023 yang ditujukan kepada Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi.
Surat tersebut mencantumkan kuota haji Indonesia sebanyak 241.000 jemaah, terdiri atas kuota normal 221.000 jemaah dan tambahan kuota 20.000 jemaah.
Dalam surat itu juga tercantum pembagian kuota tambahan masing-masing 10.000 jemaah untuk haji reguler dan 10.000 jemaah untuk haji khusus.
Saksi Slamet, Perencana Ahli Madya Kementerian Agama periode 2021–2024, membenarkan bahwa pembagian tambahan kuota 50:50 tersebut menjadi dasar implementasi dalam sistem e-Hajj dan dokumen kerja sama dengan Arab Saudi.
“Iya. Kalau yang saya tangkap, iya. Memang, izin, boleh saya menyampaikan. Jadi, setelah adanya tadi di Pak Menteri kunjungan ke sana, ada ditindaklanjuti juga oleh unit-unit teknis tadi, sehingga kuotanya itu menjadi kuota normalnya sudah ditetapkan di awal, Pak. 203.320 dan 17.680. Ditambah dapat tambahan ya dibagi 50:50, 10.000:10.000. Jadi 213.320 dan 27.680,” kata Slamet.
Berdasarkan data yang terungkap di persidangan, kuota normal haji Indonesia sebelum tambahan berjumlah 221.000 jemaah yang terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Setelah tambahan 20.000 kuota, total kuota menjadi 241.000 jemaah, dengan rincian 213.320 jemaah reguler dan 27.680 jemaah khusus.
Dalam perkara ini, Yaqut Cholil Qoumas bersama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Asrul Azis Taba, dan Ismail Adham didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41.
Dakwaan menyebut kerugian tersebut antara lain berasal dari selisih penerimaan dan pengeluaran penyelenggara ibadah haji khusus untuk jemaah yang seharusnya tidak berhak berangkat, penerimaan dari penjualan kuota petugas haji khusus, serta fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024.
Sementara itu, kubu terdakwa Gus Alex meminta agar Jokowi dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan terkait asal-usul tambahan kuota haji tersebut.
Menanggapi permintaan itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya masih menunggu perkembangan persidangan dan pandangan Majelis Hakim.
“Ya nanti kita lihat perkembangan persidangannya seperti apa, termasuk nanti Majelis Hakim melihat dari keterangan-keterangan saksi dalam rangkaian sidang tersebut. Apakah kemudian ada penetapan atau seperti apa, nanti kita lihat pandangan dari Majelis Hakim seperti apa, ya,” kata Budi.
Hingga Senin (14/9/2026), belum ada keputusan resmi dari KPK maupun Majelis Hakim terkait kemungkinan pemanggilan Jokowi sebagai saksi.
