SIGI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada Serentak Kabupaten Sigi dan Sulteng Tahun 2020, Kamis (17/12) malam.
Dalam rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU Sigi, Hairil itu, Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 01, Mohamad Irwan-Samuel Yansen Pongi unggul dari pasangan nomor urut 02, Husen Habibu-Paulina.
Pasangan Irwan-Samuel memperoleh 77.376 suara atau 55,6%, sementara pasangan Husen Habibu-Paulina dengan perolehan 61.786 suara atau 44,4%.
Adapun jumlah suara sah dalam penghitungan suara tingkat Kabupaten Sigi berjumlah 139.162 dan suara tidak sah berjumlah 3.401. Sedangkan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Sigi berjumlah 171.926.
Usai menetapkan hasil rapat pleno, Ketua KPU Sigi didampingi komisioner KPU lainnya, menandatangani berita acara penetapan hasil perhitungan suara, disaksikan oleh para saksi paslon beserta pihak Bawaslu Kabupaten Sigi.
“Pelaksanaan rekapitulasi perhitungan suara telah dilakukan penjumlahan data-data di 15 kecamatan yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Sigi yang tertuang dalam dokumen model-D,” terang Hairil.
Reporter : Hady
Editor : Rifay