SIGI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi mengaku telah menyosialisasikan Peraturan KPU Nomor: 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
“PKPU Nomor 5 Tahun 2020 ini merupakan hal yang penting untuk diketahui partai politik (parpol), bakal pasangan calon (paslon) maupun pihak penyelenggara karena di dalamnya mengatur terkait protokol kesehatan di saat pandemi Covid-19,” terang Divisi Partisipasi Masyarakat, Sosialisasi dan SDM KPU Kabupaten Sigi, Anhar Lasingki, Senin (13/07).
Anhar menambahkan, KPU Sigi siap menggelar dan mendukung pelaksanaan pemilihan di tahun 2020 yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, baik itu kepada warga maupun penyelenggara secara konsisten.
Tentunya, kata dia, dalam penerapan protokol kesehatan tersebut, diminta kepada seluruh parpol dan paslon untuk secara internal menyampaikan sehingga pelaksanaan Pilkada berjalan baik dan lancar. (HADY)