MORUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morowali Utara menggelar bimbingan teknis (Bimtek) pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara (Tungsura) pemilihan kepala daerah Kabupaten Morowali Utara 2020. Bimtek ini digelar di Tempat Karaoke Keluarga DI&GI Kelurahan Bahoue Kecamatan Petasia, Ahad (29/11).
Ketua KPU Morowali Utara Yusri Ibrahim dalam materinya memaparkan mengenai tugas dari PPK dalam penerapan protokol kesehatan di TPS. Selain itu juga mengenai pendistribusian logistik pilkada dan penghitungan suara.
Komisioner KPU Morowali Utara Divisi Sosialisasi dan Parmas Jasman Lamole pada saat memberikan materi mengatakan, pemilihan serentak tahun 2020 ini mengutamakan kesehatan dan keselamatan dalam setiap tahapan pemilihan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
Kesehatan dan keselamatan ini bagi penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terlibat.
Menurut Jasman, saat hari pencoblosan di TPS harus menerapkan protokol kesehatan.
Berdasarkan pasal 68 ayat 1 PKPU Nomor 6 Tahun 2020, penerapan protokol kesehatan pencegahan dan penularan di TPS, diantaranya anggota KPPS dan petugas ketertiban TPS mengenakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Kemudian memakai sarung tangan sekali pakai dan pelindung wajah (face shield).
“Para pemilih yang hadir di TPS mengenakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu,KPPS menyediakan sarung tangan sekali pakai digunakan oleh pemilih, saksi dan pengawas TPS yang hadir di TPS mengenakan masker dan sarung tangan sekali pakai,” katanya.
Sementara itu Komisioner KPU Morowali Utara Demar Karyos Kaope memberikan materi terkait pemungutan dan penghitungan serta rekapitulasi penghitungan suara dan sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) pada pemilihan Tahun 2020.
“Jadi hal ini berdasarkan Perpu nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Perpu nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang serta PKPU nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota serentak lanjutan dalam Kondisi bencana nonalam Covid-19,” tutupnya.
Bimtek tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Morowali Utara para PPK dan anggota PPK serta Pokja Tungsura. (Harits)