OLEH: Sahran Raden*
Tulisan ini ingin menjelaskan secara sederhana pemahaman kita tentang kedudukan kotak suara dan hubungannya dengan keamanan atas jaminan kedaulatan suara pemilih saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta rekapitulasi secara berjenjang yang di laksanakan oleh penyelenggara pemilu.
Polemik kotak suara paling tidak ada tiga kekhawatiran publik. Pertama, terkait dengan ancaman adanya kecurangan di TPS, Kedua, tidak terjaminnya keamanan kotak suara yang terbuat dari karton kedap air, ketiga, adanya kecurangan dalam proses pengadaannya yang anggarannya cukup besar.
Sebenarnya masyarakat tidak perlu khawatir terhadap kotak suara berbahan karton kedap air. Regulasi UU dan Peraturan KPU telah mengatur secara teknis terhadap kotak suara ini dengan mamastikan bahwa kotak suara yang digunakan aman dan baik. Sebab kotak suara pemilu yang terbuat dari karton kedap air itu sudah digunakan pada pemilu 2014, Pilkada 2015, 2017 dan 2018. Selama penggunaannya tidak pernah bermasalah dan aman dalam kondisi apapun, termasuk adanya kerentanan rusak atau dikhawatirkan bisah dibobol oleh orang orang tertentu. Pengadaan nya pun dijamin sesuai dengan peraturan perundang undangan tentang pengadaan barang dan jasa. Jadi bukan kotak suara oplosan dan atau palsu seperti yang dituding oleh banyak orang akan tetapi jenis, ukuran dan spesifikasi bahannya diatur melalui Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2018 sebagai turunan dari Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagai kebijakan hukum yang diproduksi oleh pemerintah dan DPR.
TRANSPARANSI PEMILU
Salah satu prinsip pemilu yaitu prinsip transparansi dalam semua tahapan prosesnya. Sejalan dengan prinsip transparansi maka pembentuk Undang Undang Pemilu membuat kebijakan politik hukumnya melalui pasal 341 ayat (1) huruf a UU 7/2017, yg mengamanatkan kotak suara harus transparan. UU Pemilu selanjutnya mengamanahkan kepada KPU untuk mengatur secara teknis kotak suara transparan itu melalui regulasi dalam PKPU No. 15/2018 pada 24/4/2018 yg pada Pasal 7 ayat (1) mengatur bahwa kotak suara menggunakan bahan karton kedap air yg transparan satu sisi.
Secara filosofis dan sosiologis bahwa makna transparansi dalam pasal diatas, sesungguhnya dilatarbelakangi oleh pemilu pemilu sebelumnya terhadap ancaman kecurangan pada saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta distribusi arus balik kotak suara dari TPS ke PPS, PPK dan ke Kabupaten yang rentan terhadap ancaman kecurangan itu.
Sejalan dengan desain pemilu di negara yang demokratis maka pembentuk UU perlu melindunginya melalui jaminan hukum yang dapat melindungi terhadap proses pemungutan dan penghitungan suara serta keamanan suara pemilih sampai proses rekapitulasi di jenjang berikutnya pada KPU Kab, Provinsi dan KPU. Salah satu bentuk jaminan itu adalah kotak suara transparan agar pemilih atau semua stackholder di TPS dapat melihat surat suara atau perlengkapan pemilihan di dalam kotak suara.
Hukum pemilu harus menjamin bahwa Pemilu dilaksanakan dengan perangkat peraturan yang mendukung atas kebebasan dan kejujuran. sehingga dengan adanya undang-undang yang lebih memberi kesempatan kebebasan pada warga negara, peluang ke arah pemilu yang demokratis dan transparan dapat tercapai.
LOGISTIK PEMILU DAN PENGADAAN YANG TRANSPARAN
Salah satu logistik pemilu adalah kotak suara. Kotak merupakan salah satu perlengkapan pemilihan dalam setiap pemilu di Indonesia. Dalam Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2018 tentang Norma, Standar Perlengkapan Pemilu 2019 bahwa Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu adalah perlengkapan yang digunakan dalam Penyelenggaraan Pemilu, yang meliputi Perlengkapan Pemungutan Suara dan
Perlengkapan Lainnya secara langsung mendukung Penyelengggaraan Pemilu.
Perlengkapan yang digunakan untuk menjaga keamanan, kerahasiaan, dan kelancaran pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. Jika kita perhatikan maka logistik pemilu juga didasarkan pada prinsip tepat jenis, tepat waktu, tepat jumlah, tepat sasaran, tepat kualitas dan efisien.
Dalam peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2018, Pasal 7 ayat (1) Kotak suara terbuat dari bahan karton kedap air yang pada satu sisinya bersifat transparan. Kotak suara merupakan barang habis pakai, berbentuk kotak yang kokoh pada setiap sisinya, dengan ukuran panjang 40 (empat puluh) sentimeter, lebar 40 (empat puluh) sentimeter, dan tinggi 60 (enam puluh) sentimeter. Kotak suara berwarna putih, Ukuran dan bahan kotak suara yang digunakan dalam pemungutan suara. Selanjutnya Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, ukuran, dan spesifikasi teknis kotak suara ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Transparansi dan keterbukaan pemilu, tidak saja terkait dengan proses pemungutan dan penghitungan suara tetapi, KPU juga memastikan bahwa proses pengadaan kotak suara dilakukan sesuai prosedur ketentuan peraturan perundang-undangan Pengadaan barang/jasa pemerintah.
Proses pengadaan barang dan jasa di pemerintahan saat ini memasuki sebuah babak baru, yaitu dengan mulai diterapkannya pengadaan barang/jasa berbasis elektronik atau e-procurement.
E-Procurement atau lelang secara elektronik adalah proses pengadan barang/jasa dalam lingkup pemerintah yang menggunakan perangkat teknologi informasi dan komunikasi dalam setiap proses dan langkahnya. Pelaksanaan e-procurement sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, Keppres No. 80 Tahun 2003, dan Perpres No. 8 Tahun 2006.
Secara umum, e-procurement dapat dilakukan melalui 2 cara, yaitu e-tendering dan e-purchasing. E-Tendering adalah proses pengadaan barang/jasa yang diikuti oleh penyedia barang/jasa secara elektronik melalui cara satu kali penawaran, sedangkan E-Purchasing adalah proses pengadaan barang/jasa yang dilakukan melalui katalog elektronik.
KPU yang selama ini telah melakukan nya sesuai prosedur dan mekanisme diatas. Pengawasan pun dilakukan oleh lembaga lembaga terkait dengan melibatkan KPK, BPK, PPATK, LKPP dan lain lain. Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya transparansi pengadaan barang dan jasa untuk perlengkapan pemilu dan memastikan bahwa semua proses itu telah sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Dalam pengadaan kotak suara pemilu ini KPU telah menjalankan prinsip efisiensi anggaran yang sangat besar. Pramono U Tantowi, Anggota KPU menuliskan bahwa Jumlah kotak suara yg dilelang sebanyak 4.060.079 buah, dengan pagu anggaran Rp. 948.111.800.000. Utk melakukan lelang, KPU menyusun Harga Perkiraan Satuan (HPS) sebesar Rp. 562.508.477.300. Setelah melalui proses lelang elektronik, pemenang dengan penawaran terendah sebesar Rp. 284.185.351.099. Dg demikian, KPU melakukan efisiensi sebesar Rp. 278.323.126.201 (49.48% dari HPS), atau 663.926.448.901 (70.03% dari pagu). Artinya KPU telah menjalankan efisiensi keuangan negara dalam pelaksanaan pemilu tahun 2019.
PILAR PERLINDUNGAN SUARA RAKYAT
Pemilu tidak sekedar menjadi pesta demokrasi semata akan tetapi pemilu harus diarahkan sebagai bagian penting dari proses demokrasi yang bermartabat dan berkualitas. Di dalam prosesnya, tidak hanya berbagai azas penting pemilu seperti: langsung, umum bebas dan rahasia serta jujur dan adil harus dilakukan secara konsisten, tetapi pemilu juga harus dilakukan untuk menjamin suara rakyat dapat berdaulat. Lebih jauh dari itu, pemilu yang merupakan proses pergantian kekuasaan harus diarahkan agar mampu memilih wakil rakyat yang punya integritas dan kompetensi di bidangnya masing masing.
Paling tidak ada tiga pranata utama dalam menjamin suara pemilih terlindungi dengan baik. Pranata itu yakni ; Pertama, Pranata Penyelenggara Pemilu KPU dan Bawaslu serta DKPP. Kedua, Pranata Peserta Pemilu yakni ; Partai Politik, Calon Presiden dan Wakil Presiden, Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/kota. Ketiga, pranata hukum dan etika politik, berupa peraturan perundang undangan dan kehidupan sosial budaya yang mendukung demokrasi dan pemilu dijalankan secara berkualitas.
Penting untuk memastikan bahwa pranata perlindungan suara rakyat itu diantaranya adalah penyelenggara pemilu. KPU dan Bawaslu adalah lembaga utama yang melindungi suara rakyat dalam pemilu. Kotak suara itu hanya sebagai benda yang tidak memiliki kehidupan. Faktor penyelenggara yang berintegritas akan menjadi pelindung suara pemilih di TPS pada saat pemungutan dan penghitungan suara sampai pada tahapan rekapitulasi hasil pemilu.
Meski kotak suara nya terbuat dari baja, besi atau apapun namanya jika penyelenggara curang maka akan membahayakan dan mencederai proses pemilu yang demokratis.
Selain penyelenggara pemilu, pranata pemilu demokratis itu yakni peserta pemilu. Calon dan partai politik harus menjamin bahwa dalam praktek pemilu tidak melakukan praktek curang. Modus kecurangan pemilu yang bisah saja dilakukan oleh peserta pemilu, dengan cara menyuap penyelenggara ditingkat bawah seperti KPPS, PPK dan KPU Kab/kota atau KPU Provinsi.
Pranata UU dan sejumlah Peraturan KPU, Peraturan Bawaslu dan Peraturan DKPP, merupakan pranata hukum dan etika yang dapat menjamin terselenggaranya pemilu yang bermartabat. Semoga harapan pemilu yang berkualitas dan menjamin suara pemilih dan kedaulatan rakyat dapat tercapai secara demokratis. ***
*Penulis adalah Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2018-2023