DONGGALA, MAL – Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe menahan tiga tersangka terkait dugaan korupsi Dana Desa Marana periode 2020-2023.
Ketiga tersangka, yaitu S (PJ Kades), A (Bendahara 2023), dan M (Bendahara 2020-2023), ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan III Palu, Desa Maku, Kabupaten Sigi, pada Kamis.
Penahanan ini menyusul penetapan mereka sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Marana, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, untuk periode anggaran 2020-2023.
Modus dugaan korupsi ini masih terus didalami penyidik.
Kepala Sub Seksi Intelijen dan Perdata Tata Usaha Negara Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe, Gusti Stania Permana, menjelaskan bahwa penyidikan menemukan dugaan penyimpangan serius. Pengelolaan Dana Desa Marana yang tidak sesuai prosedur menyebabkan kerugian keuangan negara.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh, penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu S, A, dan M, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Marana, dengan estimasi kerugian keuangan negara sekitar Rp 548 juta,” kata Gusti Stania Permana.
Atas dugaan penyalahgunaan dana ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang ini telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sebagai sangkaan subsidair, mereka juga dijerat Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Informasi lebih lanjut mengenai regulasi terkait tindak pidana korupsi bisa diakses melalui situs resmi Kejaksaan Republik Indonesia.

