PALU, MAL – Ruslan Moh Kasim, salah seorang korban dugaan penipuan jual beli kavling, mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah untuk segera menindaklanjuti laporan terkait kasus penipuan kavling.
Ia berharap proses hukum dapat memberikan kepastian dan mencegah lebih banyak korban baru.
Ruslan menyatakan bahwa para korban sempat membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, ketiadaan itikad baik dari pihak terlapor untuk memenuhi janji pengembalian dana sesuai surat pernyataan bermeterai, membuat proses hukum tetap menjadi pilihan.
“Diselesaikan saja yang dijanjikan di atas materai. Kalau tidak ada itikad baik untuk membangun komunikasi, ya tetap proses hukum,” kata Ruslan Moh Kasim.
Laporan para korban telah diterima Polda Sulawesi Tengah dengan nomor STTPL/B/83/III/2026/POLDA SULTENG. Dalam laporan tersebut, terlapor berinisial RF (43) disebut menawarkan dan mengelola penjualan kavling Elsa Land di Kelurahan Tondo, Kota Palu. Kasus penipuan kavling Palu ini melibatkan lokasi yang dijanjikan.
Ruslan menjelaskan bahwa dirinya menjadi pelapor yang mewakili empat korban lainnya. Ia mulai tertarik membeli kavling pada Maret 2024 setelah menerima penawaran dari seorang teman yang juga bertindak sebagai agen pemasaran.
Sebelum transaksi, Ruslan mengaku telah diperlihatkan sejumlah dokumen terkait lahan, termasuk penjelasan bahwa lahan tersebut memiliki hak atas tanah dan telah mendapat persetujuan dari ahli waris. Berdasarkan informasi ini, Ruslan membeli empat kavling; dua dibayar lunas sekitar Rp70 juta, dan dua lainnya dibayar Rp10 juta.
Belakangan, para pembeli memperoleh informasi bahwa lokasi kavling di belakang Universitas Tadulako (Untad) bermasalah. Mereka kemudian dijanjikan relokasi ke lokasi lain, termasuk di sekitar kawasan proyek Makodam, yang menambah rumit kasus ini.
Menurut Ruslan, hingga tahun 2025, tidak ada kepastian mengenai realisasi kavling yang dijanjikan. Para korban kemudian meminta pengembalian dana, dan pada April 2025, dibuatlah surat pernyataan pengembalian dana secara bertahap mulai Mei hingga Desember 2025. Namun, hingga 2026, pengembalian dana belum terealisasi sesuai kesepakatan.
Para korban selanjutnya membentuk kelompok komunikasi untuk mendata korban lain yang diduga mengalami persoalan serupa. Hingga kini, lima korban telah sepakat melapor ke kepolisian, sementara jumlah korban diduga lebih banyak dengan total kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp1 miliar akibat dugaan penipuan kavling ini.
Ruslan mengungkapkan bahwa sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik, termasuk para korban, pihak pemasaran, serta mantan wakil direktur perusahaan. Ia berharap Polda Sulawesi Tengah mengusut tuntas laporan tersebut agar memberikan kepastian hukum bagi para korban.
“Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti dan persoalannya bisa menjadi terang. Kami juga khawatir masih ada masyarakat lain yang menjadi korban,” ujarnya.
Ruslan turut mengimbau masyarakat yang merasa mengalami persoalan serupa agar tidak ragu melapor kepada aparat penegak hukum. “Kalau masih ada yang merasa menjadi korban, mari sama-sama melapor. Kami hanya ingin hak kami dikembalikan dan tidak ada lagi korban baru,” tegasnya.
Jurnalis media berupaya melakukan konfirmasi terhadap terlapor RF melalui nomor 0823101133XX baik melalui WhatsApp, SMS, maupun telepon lebih dari satu kali. Meski nada panggilan berdering, hingga berita ini naik tayang, terlapor belum memberikan respons. ***
