PALU – Kepolisian daerah (Polda) Sulawesi tengah (Sulteng) bidang Profesi dan Pengamanan masih menyelidiki kasus dugaan penggelapan mobil rental seorang anggota Polri Briptu Yuli Setyabudi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulteng menyebut informasi beredar di media sosial masih dalam diverifikasi lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa proses pendalaman terus dilakukan untuk memastikan kebenaran rangkaian peristiwa dalam video viral tersebut.
Adanya 12 unit mobil diduga digelapkan, Kabid Humas menyatakan angka tersebut belum dapat dipastikan.
“Jumlah kendaraan beredar di publik masih perlu kami pastikan. Data menyebutkan 12 unit mobil masih dalam pendalaman tim Propam,” ujar Kabid Humas Polda Sulteng dalam keterangan tertulisnya kepada media, Jumat
Menurutnya, tim Propam saat ini masih berupaya mengumpulkan keterangan dari para korban maupun saksi sampai saat ini, pihak merasa dirugikan atau korban belum ada memberikan keterangan secara resmi.
Setelah seluruh keterangan dihimpun, barulah pemeriksaan terhadap Briptu Yuli Setyabudi dilakukan untuk memastikan dugaan pelanggaran terjadi. Ia menegaskan bahwa Polda Sulteng tidak ragu memproses setiap anggota terbukti melakukan pelanggaran hukum.
“Jika benar terjadi penggelapan, kami pastikan setiap anggota diduga melakukan pelanggaran diproses sesuai ketentuan hukum berlaku,” tegasnya.
Penyidik juga dikabarkan sedang mendalami kemungkinan adanya pihak lain turut membantu atau terlibat dalam kasus tersebut. Polda Sulteng memastikan bahwa jika ditemukan keterlibatan pihak lain, baik masyarakat umum maupun anggota Polri semua ditindak secara profesional.
Djoko menambahkan, Polda Sulteng berkomitmen menangani kasus tersebut secara transparan, profesional, dan akuntabel.
“Proses penyelidikan hingga penyidikan dilakukan apabila unsur pidana terpenuhi, sementara penanganan internal juga berjalan melalui mekanisme disiplin dan kode etik,” jelasnya.
Kabid Humas mengimbau kepada para korban, segera membuat laporan polisi guna mempermudah proses penanganan kasus tersebut.
“Dengan membuat Laporan Polisi (LP) resmi, sangat membantu penyidik dalam mengambil langkah hukum tepat,” pungkasnya.***

