SIGI– Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sigi berkolaborasi bersama guna mewujudkan One Village One Brand (OVOB) atau satu daerah memiliki satu merek kolektif.

Hal tersebut diketahui, saat Kanwil Kemenkumham Sulteng diwakili oleh para operator permohonan kekayaan intelektual melaksanakan koordinasi bersama Sekretaris Dinas, Moh. Amin di Kantor Dinas PMD Sigi beralamat di Jalan Poros Palu-Kulawi KM 11, Jum’at (2/2).

Diketahui, OVOB sendiri merupakan salah satu program unggulan Direktorat jenderal Kekayaan Intelektual, bertujuan membangun kesadaran dan memetakan potensi merek kolektif di seluruh Indonesia.

“OVOB ini juga sebagai salah satu upaya agar ekonomi daerah dapat meningkat, tentunya dengan adanya merek kolektif dapat memudahkan para pelaku usaha di setiap desa memiliki brand-nya sendiri, tentu saja kualitas barang dan daya saing dari produk tersebut, lebih meningkat jika telah terdaftarkan,” kata Beldy salah satu operator KI.

Moh. Amin pun menyambut baik program tersebut, kedepan, kata dia, pihaknya melakukan suatu kegiatan pendampingan dan glorifikasi tentang merek kolektif kepada kelompok masyarakat di setiap daerah wilayah Kabupaten Sigi, nantinya dipandu secara langsung oleh para operator permohonan KI Kanwil Kemenkumham Sulteng.

“Kita menyambut baik, dan segera kita akselarasikan bersama dengan menggelar kegiatan edukasi disetiap daerah,” ujarnya.

Kedua pihak pun juga telah merencanakan pertemuan lebih lanjut dengan turut melibatkan Dinas Koperasi dan UKM Sigi diharapkan dapat menghasilkan ramuan konsep pemberdayaan masyarakat desa melalui merek kolektif. (**/IKRAM)