JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan langkah penertiban di wilayah tambang emas PT Citra Palu Minerals (CPM) di Poboya, Kota Palu, tidak hanya menyasar perusahaan induk, tetapi juga aktivitas penambangan ilegal yang ditemukan di area tersebut.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan, pihaknya masih memproses dugaan pelanggaran lingkungan di kawasan tambang tersebut.
Ia menjelaskan bahwa proses administrasi terkait dugaan pembekuan persetujuan lingkungan masih berjalan.
“Ini sedang diberikan. Jadi memang di CPM ada kondisi yang agak berbeda, karena pelaksanaan kegiatan di luar persetujuan lingkungan itu dilakukan oleh penambangan ilegal,” ujar Hanif usai Rakornas Pengelolaan Sampah 2026 di Jakarta, Rabu (25/02), sebagaimana yang dilansir dari katadata.co.id.
Menurut Hanif, KLH kini tengah merumuskan strategi penertiban agar penegakan hukum tidak hanya pada perusahaan, tetapi juga menindak para penambang ilegal yang beroperasi di dalam kawasan konsesi.
Ia mengingatkan, posisi area tambang yang berada di wilayah hulu Kota Palu membuat potensi risiko lingkungan menjadi sangat tinggi, terutama saat curah hujan meningkat.
“Karena letaknya di atas Kota Palu. Kalau terjadi sesuatu, dengan curah hujan tinggi, potensi kerusakan lingkungan bisa sangat besar,” tegasnya.
Sebagai langkah awal, area yang terindikasi menjadi lokasi penambangan ilegal telah dipasangi garis polisi guna menghentikan seluruh aktivitas hingga proses penegakan hukum rampung.
Sebelumnya, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menemukan adanya pembukaan hutan tanpa izin di area pertambangan emas milik PT Citra Palu Minerals. Satgas kemudian melakukan penyegelan di lokasi tersebut.
Pihak manajemen CPM membenarkan adanya penyegelan, namun menegaskan aktivitas pembukaan hutan yang dimaksud bukan dilakukan oleh perusahaan.
Bumi Resources Minerals (BRMS), selaku induk usaha PT CPM, menyatakan belum pernah menerima surat resmi dari KLH terkait pembekuan persetujuan lingkungan.
Perusahaan menegaskan seluruh kegiatan operasi CPM selama ini dilakukan berdasarkan perizinan yang sah dan masih berlaku, termasuk persetujuan kelayakan lingkungan untuk rencana penambangan dan pengolahan emas di Blok 1 Poboya tertanggal 6 Desember 2023.
BRMS juga menyebut CPM telah mengantongi sejumlah dokumen kelayakan operasional lain dari KLH, mulai dari pengelolaan limbah B3, air limbah domestik, hingga pemenuhan baku mutu emisi.

