PARIMO, MAL – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, diduga telah merambah kawasan hutan negara dan menyebabkan kerusakan lingkungan yang cukup serius.

Selain disinyalir memasuki kawasan hutan, aktivitas tambang ilegal tersebut juga dilaporkan merusak badan sungai di wilayah setempat.

Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah kini menurunkan tim gabungan untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi di lapangan.

Berdasarkan data koordinat yang dihimpun, aktivitas PETI di Desa Tombi diduga telah memasuki kawasan Hutan Lindung (HL). Sementara itu, kegiatan serupa di Desa Alo’o disinyalir merambah kawasan Hutan Produksi (HP).

Kedua lokasi tersebut berada dalam wilayah pengawasan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Dolago-Tanggunung.

Selain dugaan perambahan kawasan hutan, dokumentasi lapangan juga memperlihatkan kerusakan pada aliran sungai di kedua desa tersebut. Sejumlah titik tampak dipenuhi material sisa tambang, sementara lubang-lubang bekas galian terlihat menganga di sepanjang bantaran sungai.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulteng, Susanto Wibowo, membenarkan adanya aktivitas penambangan ilegal di wilayah Ampibabo. Menurutnya, proses pemeriksaan lapangan telah dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan berbagai instansi.

“Bulan Juni ini tim Gakkum bersama kepolisian, KPH, hingga Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten sudah turun lapangan,” ujar Susanto melalui pesan WhatsApp, Kamis (18/6).

Meski demikian, Dinas Kehutanan Sulteng belum dapat memastikan luas kawasan yang terdampak maupun tingkat kerusakan yang ditimbulkan. Hasil pemeriksaan masih menunggu laporan resmi dari tim yang bekerja di lapangan.

“Saya masih menunggu laporan tim. Gakkum belum menyampaikan ke dinas,” pungkasnya.