PALU- Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2021, tentang larangan dan pungutan terkait pengambilan sumpah dan janji advokat.

Dalam SEMA itu dalam rangka mewujudkan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

MA memerintahkan Ketua Pengadilan Tinggi se-Indonesia terkait larangan pungutan mengambil sumpah atau janji advokat.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Riswanto Lasdin, menyambut baik dan mengapresiasi adanya SEMA tersebut.

Hal ini kata Riswanto, mempengaruhi terkait adanya biaya pendaftaran pengambilan sumpah dan janji diinternal organisasi advokat.

Riswanto mengatakan, ini langkah maju dan merupakan kebijakan sangat baik, apalagi saat ini pengadilan-pengadilan ada pencanangan WBK dan WBBM.

“Adanya SEMA ini juga memudahkan advokat yang sudah melalui proses Ujian Calon Advokat (UCA) maupun Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) untuk pengambilan sumpah dan janji,” sebutnya, Senin (15/3).lmmmpm

Riswanto berharap, adanya SEMA ini kedepan bisa memudahkan pengurusan administrasi persyaratan , khususnya terkait syarat advokat yang akan diangkat sumpah dan janji di Pengadilan Tinggi akan berlaku diinternal organisasi advokat. (IKRAM)