LANGKAH kaki atau roda kendaraan yang mendadak terhenti di depan tenda pesta di tengah jalan umum tentu bukan pemandangan asing. Tarub megah berdiri tegak, pengeras suara berdentum keras, dan janur kuning melengkung anggun, namun sayang, semuanya berdiri tepat di atas aspal yang seharusnya menjadi hak lalu lalang warga. Alasan yang melatarbelakanginya hampir selalu seragam, yaitu kepraktisan, ketiadaan lahan, serta pemakluman yang dianggap wajib diberikan oleh tetangga untuk hajatan yang diklaim “cuma sekali seumur hidup”.
Fenomena ini memperlihatkan adanya pergeseran cara pandang dalam memahami hak publik dan etika bermasyarakat. Dalam ajaran Islam, jalan umum merupakan milkiyyah ‘ammah atau milik bersama yang di dalamnya melekat haqqut thariq atau hak para pengguna jalan. Rasulullah SAW bahkan mengategorikan tindakan menyingkirkan gangguan dari jalanan sebagai bagian dari cabang keimanan. Ketika jalan umum ditutup total hingga memutus akses publik, tindakan tersebut secara mendasar bertentangan dengan prinsip dasar fikih untuk tidak menimbulkan bahaya maupun kemudaratan bagi orang lain (la dharara wa la dhirar). Sebuah kebahagiaan pribadi yang dirayakan dengan membebankan kesulitan pada masyarakat sekitar pada hakikatnya telah mencederai etika hablum minannas.
Dampak dari penutupan jalan secara sepihak ini tidak pernah sederhana. Pengendara terpaksa memutar jauh melalui gang-gang sempit, aktivitas ekonomi pedagang kecil terganggu, dan risiko paling krusial terjadi ketika kendaraan darurat seperti ambulans atau pemadam kebakaran terhambat oleh tiang-tiang penangga tenda. Regulasi hukum negara sesungguhnya telah mengatur dengan ketat bahwa penggunaan jalan umum untuk kepentingan pribadi wajib menyediakan jalur alternatif yang memadai dan mengantongi izin resmi. Namun, dalam praktiknya, tradisi dan rasa sungkan sering kali mengalahkan aturan hukum serta empati sosial.
Merayakan momen bahagia adalah hal yang patut disyukuri, namun keberkahan suatu hajatan tidak akan pernah lahir dari rasa jengkel orang lain yang terampas hak jalannya.
Mencari alternatif tempat yang lebih representatif, menyisakan sebagian ruang jalan untuk lalu lintas darurat, atau setidaknya memohon izin secara tulus serta menyediakan manajemen lalu lintas yang baik adalah bentuk kedewasaan dalam beragama dan bertetangga. Sudah saatnya masyarakat mulai menyadari bahwa menghormati ruang publik dan hak orang lain adalah cermin paling jujur dari kualitas akhlak dan kepedulian sosial kita.**
