POSO- Satuan Reserse Mobile (Resmob) Polres Poso,Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil menangkap seorang pelaku pencurian spesialis rumah kosong di wilayah hukum Polres Poso.

Pelaku yang kini sudah ditetapkan oleh polisi sebagai Tersangka (TSK) berinisial EL (46)  adalah warga Kelurahan Ronononcu, Kecamatan Poso Kota Selatan, ditangkap satuan Resmob Polres Poso pada Ahad  17 Mei 2020, di jalan P. Sumatera, Kelurahan Gebang Rejo, Kecamatan Poso Kota .

Pengungkapan kasus pencurian tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Poso, Iptu Aji,R Nugroho saat menggelar jumpa pers, di ruangannya, Senin (18/05).

Menurutnya, sebelum tertangkap,tersangka  dikenal sebagai spesialis pelaku pencurian rumah kosong, dan telah melancarkan aksinya didua lokasi yang berbeda, yaitu pada Senin 4 Mei 2020 mencuri laptop dan jam tangan di Kelurahan Pamona, Kecamatan Pamona Puselemba dan pada Ahad 10 Mei 2020 berhasil mencuri perhiasan emas  dan uang di Kelurahan Sawidago, Kecamatan Pamona Utara dengan kerugian total mencapai belasan juta rupiah.

‘’ Jadi TSK ini merupakan spesialis pencurian rumah kosong yang ditinggal pergi pemiliknya,dia beraksi sendiri dengan target perhiasan atau benda berharga lainnya yang ada didalam rumah,’’ ungkap Kasat Aji ,yang ikut didampingi Kassubag Humas Polres Poso Ipda Basyirun

Kasat Aji menambahkan, selain merupakan spesialis pencurian rumah kosong,  tersangka juga merupakan risidivis dengan dua kasus yang berbeda,  yakni tahun 2002  kasus kepemilikan Sernjata Api (Senpi) di Palu dengan putusan 7 bulan penjara dan kasus penyalahgunaan Narkoba tahun 2019  yang dihukum penjara selama 1 tahun 3 bulan. Menariknya, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka merupakan  Narapidana Asimilasi  (cuti bersyarat) Lapas Petobo Palu  akibat adanya wabah Covid-19 dengan kasus Narkoba, yang jika dijalani akan bebas pada September 2020 mendatang.

‘’Pengakuannya ke penyidik, tersangka ini mulai diberikan Asimilasi dari Lapas sejak 01 April 2020 lalu,  atas kasus penyalahgunaan Narotika dengan  putusan Pengadilan  selama 1 tahun 3 bulan kurungan penjara,’’tambah Kasat Aji R,Nugroho.

Pihak Kepolisian Resosrt Poso mengakui, sejak pandemi Covid-19 mewabah di wilayah hukum Polres Poso, sejak April hingga Mei 2020, tim Resmob telah berhasil mengungkap sejumlah kasus dan menetapkan 9 orang tersangka.

Polres Poso mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar selalu siaga serta memastikan rumah dalam keadaan terkunci sebelum meninggalkan rumah, dan segera melapor ke Polisi jika mengalami kasus pencurian atau kasus yang lain-lainnya. (MANSUR)