PALU, MAL – Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan tanah dan bangunan untuk mess Pemerintah Kabupaten Morowali kembali digelar di Pengadilan Tipikor kelas 1 A PHI/Tipikor/ Palu, Selasa (23/6).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amrizal R. Riza, membacakan keterangan empat saksi yang tidak dapat hadir, yakni Heriyanto, Joni Malela Martolong, Fiki Cahya Indrawati, dan Fransiskus.
Usai pembacaan keterangan para saksi, Ketua Majelis Hakim Dwi Hatmodjo meminta tanggapan dari kedua terdakwa, yakni Rachmansyah Ismail selaku mantan Penjabat (Pj) Bupati Morowali dan Arifin Ukasa selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Terhadap keterangan saksi Heriyanto, terdakwa Rachmansyah Ismail menyatakan tidak membenarkan isi keterangan tersebut. Rachmansyah membantah pernah memerintahkan atau menyuruh Heriyanto melakukan seluruh proses yang berkaitan dengan transaksi pembelian tanah dan bangunan yang menjadi objek perkara.
“Saya tidak pernah memerintahkan atau menyuruh melakukan semua proses,” tegas Rachmansyah di hadapan majelis hakim saat memberikan tanggapan atas keterangan Heriyanto yang dibacakan jaksa.
Dalam keterangannya dibacakan di persidangan, Heriyanto mengaku menjadi pihak yang menerima kuasa untuk mengurus penjualan tanah dan bangunan kemudian dibeli Pemerintah Kabupaten Morowali.
Ia juga menerangkan bahwa rekening pribadinya digunakan sebagai penampung dana hasil penjualan sebesar Rp9 miliar dan sejumlah transaksi dilakukan atas arahan Rahman Syah.
Selain membantah keterangan Heriyanto, Rachmansyah juga menyatakan tidak mengetahui keterangan yang disampaikan tiga saksi lainnya, yakni Joni Malela Martolong, Fiki Cahya Indrawati, dan Fransiskus.
Menurutnya, ia tidak memiliki pengetahuan terkait hal-hal yang diterangkan para saksi tersebut dalam proses pengadaan tanah dan bangunan dimaksud.
Berdasarkan dakwaan jaksa, objek perkara berupa tanah seluas kurang lebih 1.642 meter persegi beserta bangunan yang berada di Jalan Garuda, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu. Tanah tersebut semula merupakan milik Amdjad Lawasa berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3309.
Jaksa mendalilkan bahwa sebelum dilakukan pembayaran menggunakan anggaran Pemerintah Kabupaten Morowali, Rachmansyah Ismail terlebih dahulu membeli tanah dan bangunan milik Amdjad Lawasa dengan harga Rp2,58 miliar.
Pembelian tersebut disebut dilakukan menggunakan identitas Yusnita sebagai pihak pembeli, sementara proses pembayaran kepada pemilik awal dilakukan melalui Heriyanto yang merupakan sopir pribadi Rachmansyah.
Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Morowali melakukan pembayaran tahap pertama sebesar Rp9 miliar untuk pembelian tanah dan bangunan tersebut. Dana pembayaran ditransfer ke rekening Heriyanto berdasarkan Surat Kuasa Pengurusan dan Penjualan Tanah dan Bangunan yang dibuat Yusnita pada 4 Maret 2024.
Setelah transaksi menggunakan anggaran daerah dilakukan, status kepemilikan tanah berubah melalui Akta Jual Beli Nomor 335 Tahun 2024 tertanggal 2 Mei 2024, dari SHM Nomor 3309 atas nama Amdjad Lawasa menjadi SHM Nomor 04730 atas nama Yusnita.
Keterangan Joni Malela Martolong yang dibacakan jaksa antara lain menjelaskan proses pra-survei terhadap objek tanah dan bangunan di Jalan Garuda, Kota Palu. Sementara Fiki Cahya Indrawati selaku penilai dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) menerangkan hasil penilaian aset yang semula bernilai Rp4,415 miliar dan kemudian berubah menjadi sekitar Rp5,022 miliar setelah melalui proses review.
Adapun Fransiskus menerangkan keterlibatannya dalam proses penilaian aset serta penyesuaian nilai objek tanah dan bangunan yang akhirnya ditetapkan sekitar Rp5,22 miliar. Keterangan tersebut menjadi bagian dari alat bukti diajukan jaksa untuk menguraikan proses pengadaan aset yang menjadi pokok perkara.
Dalam surat dakwaan, jaksa mendalilkan Rachmansyah Ismail menyetujui perubahan nomenklatur kegiatan dari rehabilitasi mess Pemerintah Daerah Morowali menjadi belanja modal pembelian tanah dan bangunan untuk tempat kerja dengan nilai anggaran Rp 14 miliar.
Perubahan tersebut disebut dilakukan tanpa pembahasan dan persetujuan bersama Badan Anggaran DPRD Kabupaten Morowali. Jaksa juga menilai proses pembelian dilakukan tanpa didahului penilaian (appraisal), sementara pembayaran tahap pertama sebesar Rp9 miliar telah dilakukan sebelum adanya hasil penilaian independen.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, perbuatan yang didakwakan dalam perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8.849.814.000.
Dalam dakwaan disebutkan pula bahwa Rachmansyah Ismail diduga memperkaya diri sebesar Rp8.774.990.000, sedangkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Kampianus dan rekan sebesar Rp74.814.000 serta Heriyanto sebesar Rp10 ribu.
Atas perbuatannya, Rachmansyah Ismail didakwa melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, terdakwa Arifin Ukasa membenarkan keterangan para saksi yang dibacakan dalam persidangan. Setelah mendengarkan tanggapan kedua terdakwa, Ketua Majelis Hakim Dwi Hatmodjo menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa pekan depan dengan agenda pemeriksaan ahli.

