PALU – Pelaksanaan Pesta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan digelar pada tanggal 27 November 2024 mendatang.
Jika mengacu pada PKPU Nomor 3 Tahun 2017 maka kepala daerah berstatus petahana yang mengikuti pemilihan kepala daerah diwajibkan untuk mengajukan cuti kampanye jika maju di daerah yang sama. Hal ini diungkapkan Asisten Pemerintahan dan Kesra Fahrudin Yambas
“Incumbent (bupati/walikota) mengajukan permohonan cuti selama masa kampanye kepada gubernur setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh KPUD kabupaten/kota,” ujar Asisten Fahrudin ke Kabag Pemerintahan Kabupaten Banggai laut yang berkonsultasi terkait cuti kampanye bupati.
Cuti kampanye diatur dalam PKPU Kampanye, saat ini diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017 jo PKPU Nomor 11 Tahun 2020, terkait perubahan Peraturan Kampanye masih menunggu kebijakan KPU RI.
Olehnya Ia berharap semoga petunjuk teknis PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang disesuaikan dengan tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024 dapat segera rampung dan disosialisasikan secara komprehensif ke daerah mengingat pendaftaran calon kepala daerah dibuka mulai tanggal 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.
“Nanti secara teknis KPU akan mengeluarkan juknis (terbaru) untuk dijadikan pedoman,” kata mantan Karo Pemerintahan dan Kaban Kesbangpol Sulteng.
Ia juga membenarkan adanya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/2314/SJ tentang pengunduran diri penjabat gubernur dan penjabat bupati/wali kota pada Pilkada 2024.
Ia mencermati bahwa edaran ini berlaku efektif bagi penjabat gubernur dan penjabat bupati/wali kota yang dilantik berdasarkan Surat Keputusan Mendagri.
Sementara bagi kepala daerah yang belum berakhir masa jabatannya, maka dipastikan bahwa edaran ini tidak berlaku.
Terakhir dia berpesan agar petahana tidak menggunakan fasilitas negara saat menjalani cuti kampanye nantinya.
Reporter: IRMA
Editor: NANANG