PARIMO- Kepala Badan Karantina Indonesia Abdul Kadir Karding mendorong penguatan ekonomi hijau melalui pengembangan dan ekspor durian di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) .

Ekonomi hijau menjadi salah satu prioritas Presiden dalam memperkuat kemandirian ekonomi nasional.

“Ekonomi hijau adalah ekonomi yang bersumber dari tumbuh-tumbuhan dan pertanian, sedangkan ekonomi biru bersumber dari kelautan. Presiden sangat konsen terhadap pengembangan ekonomi hijau ini,” ungkapnya saat mengunjungi PT. Sentra Pangan Sejahtra Desa Avolua, atas undangan Ketua Kadin Parimo, Kamis (28/5).

Ia menegaskan, Barantin memiliki peran penting dalam mendukung ketahanan pangan dan pengembangan ekonomi hijau. Menurutnya, kedaulatan pangan tidak akan tercapai apabila tanaman dan ternak terserang penyakit.

“Kita tidak bisa mencapai kedaulatan pangan kalau tanaman kita berpenyakit. Kita juga tidak bisa mencapai kedaulatan protein kalau hewan kita sakit. Di situlah fungsi karantina,” jelasnya.

Ia menyebutkan, Parimo memiliki potensi besar sebagai daerah penghasil durian yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Berdasarkan data, luas lahan durian Sulteng mencapai sekitar 6.434 hektare. Sementara ekspor durian tahun lalu mencapai sekitar 6.035 ton dengan nilai mencapai Rp404 miliar hingga Rp470 miliar per tahun.

“Kebutuhan durian dunia sekitar 200 ribu ton, sementara produksi kita baru sekitar 195 ribu ton. Artinya peluang pasar masih sangat besar,” jelasnya.

Ia berharap, pentingnya perawatan tanaman durian agar produktivitas meningkat. Apabila dirawat dengan baik satu pohonnya dapat menghasilkan 800 kilogram sampai satu ton, dibandingkan tidak dirawat hanya menghasilkan sekitar Rp4 juta per pohon.

“Kalau 800 kilogram dikalikan Rp30 ribu per kilogram, nilainya bisa mencapai Rp240 juta. Jadi pilih mana, dirawat atau tidak dirawat?” katanya.

Selain peningkatan produktivitas, pemerintah juga mendorong petani untuk mendaftarkan kebun durian untuk memenuhi syarat ekspor, khususnya ke pasar China.

Salah satu syarat utama ekspor adalah kebun harus terdaftar dan menerapkan Good Agriculture Practices (GAP), serta memiliki sistem ketertelusuran atau traceability.

“Kalau kebun tidak terdaftar dan asal tanamannya tidak bisa ditelusuri, maka ekspor tidak bisa dilakukan,” tegasnya.

Saat ini, dari total lebih dari 6 ribu hektare kebun durian di Sulteng, baru sekitar 2 ribu hektare yang telah terdaftar.

Karena itu, ia meminta pemerintah daerah, DPRD, penyuluh pertanian, dan seluruh pihak terkait untuk mempercepat proses registrasi kebun durian masyarakat.

“Register dulu supaya semua petani punya hak untuk ekspor,” pungkasnya.