PALU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) menyelenggarakan kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Poso tentang Penetapan Harga Jual Rata-Rata Hasil Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagai dasar perhitungan dan penetapan pajak daerah, Senin (6/5).
Dipusatkan Aula Kebangsaan, kegiatan Harmonisasi tersebut dipimpin secara langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar dan dihadiri oleh Staf Ahli Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Poso, Filson Guno, pejabat struktural Badan Pendapatan Daerah Poso serta para fungsional perancang peraturan perundang-undangan Kanwil.
Hermansyah Siregar menjelaskan, Harmonisasi Ranperbup tersebut dilakukan untuk memastikan Ranperbup sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku di atasnya.
Ia pun memastikan bahwa pihaknya terus memastikan setiap Harmonisasi Ranperbup menghasilkan produk hukum berkualitas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku.
“Harmonisasi tersebut penting dilakukan agar Ranperbup dapat menjadi instrumen hukum efektif dalam mewujudkan tata kelola pertambangan mineral bukan logam dan batuan transparan dan akuntabel,” ujar Hermansyah.
Dalam kegiatan tersebut ,tim Kanwil Kemenkumham Sulteng memberikan masukan dan saran kepada Tim Penyusun Ranperbup Poso terkait dengan materi muatan Ranperbup.
Hermansyah Siregar berharap agar Ranperbup tersebut dapat segera disahkan oleh DPRD Kabupaten Poso sehingga dapat diberlakukan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Poso.
“Tujuannya adalah untuk kemajuan daerah, kesejahteraan masyarakat kita semua,” pesan Hermansyah.
Sementara, Filson Guno pun mengapresiasi atas dukungan Kanwil Kemenkumham Sulteng dalam mengoptimalkan terwujudnya Peraturan Bupati berkualitas, ia memastikan sinergitas antara kedua pihak akan menyasar kepada seluruh potensi layanan lainnya.
“Sangat bersyukur, kemitraan kita terus memberikan dampak baik bagi kemajuan daerah, tentunya ini akan terus kita lakukan bersama,” pungkasnya.
Selain itu, kegiatan rapat Harmonisasi Ranperbup tersebut juga membahas terkait Ranperbup terkait Besaran Nilai Perolehan Air Tanah dan Perhitungan Nilai Sewa Reklame.
Reporter : **/IKRAM