Kemenkumham Bekerjasama dengan Pemda Sulteng, Warga Binaan Kini Terjamin BPJS Kesehatan

oleh -

PALU – Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, memuji inisiatif Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) dan Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah (Pemda Sulteng) dalam menyediakan akses BPJS Kesehatan bagi warga binaan pemasyarakatan.

Dalam kunjungan kerjanya pada Kamis (26/9/2024), Menteri Supratman menyampaikan apresiasinya terhadap kolaborasi tersebut yang dinilai sebagai langkah maju dalam memenuhi hak kesehatan warga binaan.

Dalam sambutannya di Ruang Garuda Kanwil, Supratman menyatakan bahwa sinergi antara Kanwil Kemenkumham Sulteng dan Pemda Sulteng adalah contoh nyata dari kerjasama yang harmonis antara pemerintah pusat dan daerah dalam memberikan layanan yang adil dan bermartabat.

“Langkah ini merupakan terobosan yang patut menjadi inspirasi bagi wilayah lain untuk meningkatkan perhatian terhadap hak kesehatan warga binaan,” ujarnya.

Kolaborasi tersebut dituangkan dalam Nota Kesepahaman (MoU) yang ditandatangani pada 19 September 2024, yang menetapkan pembiayaan iuran BPJS bagi seluruh warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan se-Sulawesi Tengah.

Dengan adanya MoU tersebut, seluruh warga binaan kini memiliki akses yang setara terhadap layanan kesehatan berkualitas.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, menyampaikan rasa terima kasihnya atas dukungan penuh dari Menteri Hukum dan HAM serta Pemprov Sulawesi Tengah.

Ia juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pemenuhan hak-hak warga binaan, termasuk memberikan pelatihan keterampilan diharapkan dapat membantu mereka menjadi lebih mandiri saat kembali ke masyarakat.

“Kami berharap dengan program ini, warga binaan tidak hanya mendapatkan layanan kesehatan yang layak, tetapi juga bisa kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan mandiri,”kata Hermansyah.

Kolaborasi tersebut, menjadi yang pertama di Indonesia, menunjukkan betapa pentingnya kerja sama antar instansi dalam memperjuangkan hak-hak dasar bagi seluruh warga negara, termasuk mereka yang sedang menjalani masa pembinaan.

Reporter : IKRAM/Editor: NANANG