Kemenag Sulteng Gelar Diseminasi Pembatalan Pemberangkatan Haji

oleh -
Kepala Kanwil Kemenag Sulteng, H. Rusman Langke, (kiri) saat membuka kegiatan Diseminasi pembatalan keberangkatan haji tahun 2020, di salah satu hotel di Kota Palu, Jum’at (27/11) (FOTO : YAMIN)

PALU – Kantor wilayah Kementerian agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Sulawesi tengah (Sulteng), melalui Bidang Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU), melaksanakan Diseminasi Pembatalan Keberangkatan Haji Tahun 2020, di Salah satu hotel di Kota Palu. Jum’at (27/11).

Kegiatan itu dibuka, Kepala Kanwil Kemenag Sulteng, H. Rusman Langke, dihadiri sejumlah perwakilan calon haji, perwakilan Kantor Urusan Agama (KUA), Kepala kemenag, Majelis Taklim, Majelis Ulama Indonesi (MUI), Pemda, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH), Ikatan Persaudaraan Umrah, dan penyuluh agama Islam.

Kegiatan yang mengangkat tema “Berhaji, Hanya Untuk Yang Mampu” itu, menghadirkan narasumber,  yakni Komisi VIII DPR RI, Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Ditjen PHU Kemenag RI dan Kakanwil Kemenag Sulteng.

BACA JUGA :  Reses di Jalan Belimbing Palu Barat, Muchsin Ali Diminta Perjuangkan Peningkatan Infrastruktur

Rusman Langke, saat membuka kegiatan mengatakan, kegiatan itu sangat strategis dalam rangka untuk mensosialisasikan aturan-aturan dan kebijakan yang telah diambil pemerintah lewat Menteri agama (Menag), Dirjen sampai tingkat Kanwil dan Kemenag Kabupaten/Kota.

“Kegiatan Kementerian Agama dikoordinasikan dengan baik dengan komisi VIII DPR RI, baik persoalan pendidikan, pendidikan agama, haji dan lainnya. Karena komisi VIII DPR RI adalah mitra Kementerian Agama,” ucapnya.

Sebelumnya, ketua panitia, Achmad Fahmi dalam laporannya menjelaskan, kegiatan itu bertujuan untuk memberikan sosialisasi dan pemahamanan, tentang pelaksanaan ibadah haji. Serta mensosialisasikan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020 tentang pembatalan keberangkatan haji tahun 1441 H.

BACA JUGA :  Idris Pirade Resmi Menjabat sebagai Kepala Rupbasan Kelas I Palu

“Memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pelayanan haji dalam proses pendaftaran, pelunasan dan pembatalan haji, serta mewujudkan kemandirian dan ketahanan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah,” jelasnya. (YAMIN)