PALU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) memulai proses pengumpulan data dan bahan keterangan (pulbaket) atas laporan masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Universitas Tadulako (Untad).

“Bagian Intel sedang melakukan puldata dan pulbaket,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulteng, Muhammad Ronald, saat ditemui di Kantor Kejati Sulteng, Selasa (22/02).

Ia juga tidak menampik adanya informasi terkait pengumpulan alat bukti berupa Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) International Publication and Collaborative Center (IPCC) Untad dan adanya pemanggilan terhadap sejumlah pejabat Untad.

Meski demikian, ia belum mau menjelaskan secara rinci apa hasil pemanggilan kepada pihak-pihak dipanggil dan dokumen apa saja yang dikumpulkan.

“Masih dilakukan wawancara kepada pihak-pihak guna mendapatkan data dan keterangan, serta dokumen-dokumen,” singkat Ronald.

Ia menambahkan, jika nantinya ada indikasi dugaan korupsi, baru dinaikkan ke tahap penyelidikan.

Sebelumnya, Kelompok Peduli Kampus (KPK) Untad telah menyampaikan sejumlah laporan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi di kampus terbesar di Sulteng tersebut.

Berdasarkan dokumen yang didapat media ini, selain temuan BPK RI sebagaimana yang termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LHP-LK) Tahun 2021 pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan nilai kerugian negara sejumlah Rp1,7 miliar lebih yang dilakukan pada International Publication and Collaborative Center (IPCC) Untad, juga terdapat temuan sejenis yang bersumber dari hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek.

Temuan tersebut terkait dengan perjalanan dinas dalam negeri dan kegiatan fiktif senilai Rp574 juta. (IKRAM)