PALU, MAL – BPJS Kesehatan tidak menerapkan denda atas tunggakan iuran kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Namun, peserta yang memiliki riwayat menunggak dan kemudian melakukan perawatan rawat inap setelah melunasi tunggakannya dapat dikenakan ketentuan denda layanan rawat inap sesuai aturan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palu, dr. Endang Triana Simanjuntak, saat memberikan penjelasan kepada media ini, Selasa (1/9).

Menurut Endang Triana, ketentuan denda layanan rawat inap tersebut berlaku dalam jangka waktu 45 hari setelah peserta melunasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

“Mau lambat satu bulan,dua bulan,satu tahun tetap mendapatkan denda layanan rawat inap 45 hari. Denda layanan rawat inap ini berlaku ketika peserta JKN melakukan rawat inap. Namun, apabila dalam masa tersebut peserta tidak menjalani rawat inap, maka denda itu tidak diberlakukan,” jelas Endang.

Ia mencontohkan kasus Wiwik, pasien yang menjalani persalinan melalui operasi Sectio Caesarea (SC) di RSIA Nasapura Palu baru-baru ini.

Menurutnya, Wiwik sebelumnya memiliki tunggakan iuran BPJS dalam jangka waktu cukup lama. Meski seluruh tunggakan tersebut telah dilunasi, peserta masih dapat dikenakan ketentuan denda layanan apabila menjalani rawat inap dalam masa 45 hari sebagaimana ketentuan yang berlaku.

“Seperti pasien Wiwik, tunggakan BPJS-nya cukup lama. Setelah tunggakan dilunasi, kemudian melakukan rawat inap dalam masa ketentuan tersebut sehingga muncul biaya layanan rawat inap,” ujarnya.

Endang menjelaskan, besarnya biaya yang muncul dapat dipengaruhi oleh sejumlah faktor, termasuk kelas kepesertaan dan tindakan medis yang diterima pasien selama menjalani perawatan.

“Pasien Wiwik memiliki kelas kepesertaan bukan kelas III. Selain itu, tindakan penanganan medis yang dilakukan juga cukup banyak sehingga biaya yang muncul menjadi besar,” katanya.

Untuk menghindari munculnya biaya layanan rawat inap tersebut, Endang mengimbau masyarakat agar membayar iuran BPJS Kesehatan secara rutin setiap bulan dan tidak membiarkan tunggakan berlangsung dalam waktu lama.

Menurutnya, BPJS Kesehatan tidak pernah bermaksud merugikan masyarakat. Namun, masih banyak peserta yang belum memahami secara utuh ketentuan dan aturan yang berlaku dalam program JKN.

“BPJS tidak pernah bertujuan merugikan masyarakat. Hanya saja, mungkin masih ada masyarakat yang belum memahami aturan yang berlaku,” ujarnya.

Rawat Inap Tidak Dibatasi Tiga Hari

Dalam kesempatan itu, Endang juga meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat terkait adanya anggapan bahwa pasien BPJS hanya diperbolehkan menjalani rawat inap selama tiga hari.

Ia menegaskan, lama perawatan pasien tidak ditentukan berdasarkan batasan tiga hari, melainkan berdasarkan kondisi medis dan rekomendasi dokter yang menangani pasien.

Apabila kondisi medis pasien sudah memungkinkan untuk pulang dalam waktu tiga hari, maka pasien dapat dipulangkan. Namun, jika berdasarkan hasil pemeriksaan dokter pasien masih membutuhkan perawatan, maka pasien tetap dapat menjalani rawat inap hingga kondisinya dinyatakan memungkinkan untuk pulang.

“Kalau hasil medis pasien sudah memungkinkan pulang dalam tiga hari, tentu pasien bisa pulang. Tetapi kalau dokter belum memperbolehkan pulang karena masih membutuhkan perawatan, maka pasien harus tetap dirawat sampai kondisi medisnya memungkinkan,” jelasnya.

Ia menegaskan, tidak benar jika ada anggapan bahwa pasien BPJS hanya dapat menjalani rawat inap selama tiga hari.

“Rawat inap itu berdasarkan kebutuhan medis. Bahkan satu bulan atau dua bulan pun bisa, apabila kondisi pasien memang masih membutuhkan perawatan dan belum diperbolehkan pulang oleh dokter,” tegas Endang.