PALU- Permohonan kasasi diajukan Kejaksaan Negeri Parigi Mautong terkait putusan lepas (onslag) kepada Mantan Wakil Ketua DPRD Parimo, Sugeng Salilama (Ketua Koperasi LEPP-M3 Tasi Buke Katuvu), dugaan korupsi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) kepada Koperasi Tasi Buke Katuvu, Desa Petapa, Kecamatan Parigi Tengah, Kabupaten Parigi Mautong, 2012-2017 merugikan Negara Rp2,1 miliar dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
Selain itu MA juga mengabulkan kasasi JPU terhadap Martoha T Tahir (Bendahara), sedangkan terhadap Hamka Lagala (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan), MA menolak kasasi JPU.
Sugeng Salilama dan Martoha T Tahir, masing-masing divonis 2 Tahun Penjara.
Hakim/Juru bicara Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu , Zaufi Amri membenarkan adanya putusan kasasi terhadap tiga terdakwa yakni Sugeng Salilama, Martoha T Tahir dan Hamka Lagala.
Dalam amar putusan itu kata Zaufi Amri, MA menjatuhkan pidana penjara 2 tahun masing-masing terhadap Sugeng Salilama dan Martoha T Tahir dengan membayar denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan , membayar uang pengganti Rp894,3 juta, subsider 3 bulan penjara.
“Dengan adanya putusan kasasi MA , maka membatalkan putusan pada tingkat pertama Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu sebelumnya,” ucap Zaufi di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Selasa (8/11).
Ia mengatakan, sedangkan terhadap terdakwa Hamka Lagala , MA menolak kasasi JPU. Adanya putusan MA tersebut, pihaknya juga sudah menyampaikan release pemberitahuan petikan putusan kepada para pihak, baik terhadap JPU maupun terpidana pada Jumat (23/9) lalu.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG