PARIMO, MAL – Anggota DPRD Parigi Moutong (Parimo), Mohammad Irfain, secara tegas soroti PETI Parimo, yaitu aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Siaga, Kecamatan Tinombo Selatan.

Keberadaan tambang ilegal ini dinilai membahayakan program ketahanan pangan nasional yang tengah digalakkan pemerintah pusat.

Menurut Mohammad Irfain, Kecamatan Tinombo Selatan merupakan salah satu wilayah yang mendapatkan alokasi program percetakan sawah baru dari pemerintah pusat. Program ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat ketahanan pangan nasional.

“Tinombo Selatan ditetapkan sebagai lokasi cetak sawah baru dan lumbung pangan, tapi justru ada aktivitas tambang ilegal di Desa Siaga. Ini bentuk pembangkangan terhadap program nasional,” kata Mohammad Irfain, Anggota DPRD Parigi Moutong, dalam rapat paripurna DPRD Parimo pada 15 Juni.

Mohammad Irfain menjelaskan bahwa Kabupaten Parigi Moutong sebelumnya menerima alokasi sekitar 500 hektare lahan untuk program pembukaan sawah baru, termasuk di Kecamatan Tinombo Selatan.

Alokasi ini menunjukkan kepercayaan dari pemerintah pusat kepada daerah tersebut sebagai salah satu penyangga produksi pangan nasional. Namun, kondisi di lapangan dengan adanya PETI Parimo tidak sejalan dengan tujuan program tersebut.

Aktivitas tambang ilegal tersebut berpotensi besar merusak lahan pertanian serta sumber air, yang merupakan penopang utama sektor pertanian. Kerusakan ini dapat mengancam keberlangsungan pertanian dan program ketahanan pangan di wilayah tersebut.

“Air untuk pengairan sawah bisa rusak. Kita bicara ketahanan pangan, tapi lahannya dirusak. Ini problem,” ujarnya.

Irfain juga mengkritik dugaan adanya upaya pihak tertentu yang mendorong legalisasi aktivitas tambang ilegal dengan mengatasnamakan masyarakat setempat. Ia menduga ada motif tersembunyi di balik dorongan legalisasi ini.

“Ada informasi masyarakat dimobilisasi untuk meminta tambang itu dilegalkan. Seolah-olah ini keinginan rakyat, padahal bisa jadi ada pemodal dari luar,” kata Mohammad Irfain.

Ia menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tidak boleh berdampingan dengan kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Mohammad Irfain bahkan membandingkan kondisi ini dengan kasus petani yang dapat dikenai sanksi hukum karena mengalihfungsikan lahan sawah mereka. Hal ini menunjukkan standar ganda dalam penegakan hukum terkait pemanfaatan lahan.

“Petani yang ubah sawah jadi tambak saja bisa dipidana. Ini justru tambang ilegal dibiarkan di sekitar sawah baru,” ucap Mohammad Irfain.

Mohammad Irfain mendesak pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas menghentikan aktivitas PETI Parimo di Desa Siaga. Penegakan hukum yang kuat diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik.

“Harus ada penegakan hukum. Tangkap pelakunya untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan kinerja pemerintah daerah,” tegasnya.

Ia menilai saat ini masyarakat mulai kehilangan kepercayaan terhadap institusi pemerintah maupun lembaga pengawasan karena sejumlah persoalan yang terus berulang tanpa penyelesaian yang jelas. Isu lingkungan, termasuk PETI Parimo, menjadi salah satu contoh kasus yang tidak tuntas.

“Kita sudah krisis kepercayaan hari ini. Oleh masyarakat kita dianggap pelawak, Pemda pelawak, DPRD pelawak karena banyak hal-hal yang disoroti tidak pernah tuntas. Salah satunya soal isu lingkungan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Irfain mengingatkan adanya potensi dampak sosial yang lebih besar apabila persoalan tambang ilegal tersebut tidak segera ditangani. Selain mengancam sektor pertanian dan ketahanan pangan, kondisi itu juga berpotensi memicu gelombang protes masyarakat yang lebih besar.

“Kalau terjadi gagal panen, saya pastikan akan ada gerakan massa besar seperti 2022. Ini bisa berujung anarkis,” pungkas Mohammad Irfain.