Hindari “Kebocoran” Anggaran, Sewa Tempat Pasar Bambaru Diarahkan melalui QRIS

oleh -
Kegiatan sosialisasi pembayaran sewa tempat Pasar Moderen Bambaru melalui aplikasi QRIS, Kamis (07/07). (FOTO: media.alkhairaat.id/Hamid)

PALU – Bidang Pasar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Palu menggelar sosialisasi pembayaran secara digital kepada pedagang di Pasar Moderen Bambaru, Kamis (07/07).

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan melalui kerja sama Dinas Perindag Kota Palu dengan PT Bank Sulteng.

Kepala Bidang Pasar, Dinas Perindag Kota Palu, Gunawan, menuturkan, tujuan kegiatan tersebut adalah menyosialisasikan sistem pembayaran sewa tempat melalui QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) dengan tujuan Bank Sulteng.

Menurut Gunawan, hal tersebut dilakukan seiring dengan adanya instruksi dari Gubernur Sulteng untuk percepatan pelaksanaan digitalisasi.

“Sistem pembayaran melalui online ini akan sangat membantu meringankan para pedagang dalam membayar sewanya, karena sistem ini akan langsung terkoneksi dengan sistem keuangan daerah,” katanya.

Kepala Dinas Perindag Kota Palu, Ajengkris, menuturkan, digitalisasi pembayaran tersebut untuk menghindari terjadinya kebocoran.

“Dan ini harus disosialisasikan sampai di tingkat masyarakat bawah,” ujarnya.

Kata Ajengkris, sistem pembayaran melalui online ini juga dapat menjadi sarana transaksi antara pembeli dengan penjual.

“Ini juga untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan, misalnya pembeli emas yang membawa uang cukup banyak, maka akan sangat berisiko dan mengancam keselamatannya,” jelasnya.

Hal ini juga, tambah Ajengkris, merupakan upaya untuk mewujudkan visi misi Wali Kota Palu di era digitalisasi.

“Untuk pasar tradisional yang ada sistem ini akan secara bertahap digunakan. Namun untuk Pasar Moderen Bambaru dan mall, sistem ini mesti dilaksanakan,” tegasnya.

Di kesempatan yang sama, pihak PT Bank Sulteng, menyatakan, pihaknya siap mendukung pelaksanaan pembayaran tersebut dengan menyiapkan QRIS di Bambaru.

Selain itu, pihak Bank Sulteng juga akan melakukan pendampingan terhadap pelaksanaan sistem pembayaran tersebut, termasuk akan memberikan jaminan pengembalian uang dalam waktu 14 hari jika ada pedagang yang keliru atau salah dalam membayar sewa tempat melalui QRIS.

Di samping itu, pihak Bank Sulteng juga akan menyiapkan gerai atau tempat transaksi QRIS di Bambaru dan menjamin tidak ada potongan sama sekali ketika bertransaksi melalui gerai yang disediakan.

Reporter : Hamid
Editor : Rifay