Gubernur Sulteng Setujui Redistribusi Tanah Eks HGU untuk Masyarakat

oleh -
Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura

PALU- Gubernur Sulawesi Tengah ( Sulteng) Rusdy Mastura , memberikan persetujuan dilakukan redistribusi tanah Eks HGU PT. Sapta Unggul seluas 200 ha, untuk dibagikan kepada masyarakat. Hal ini sesuai dengan usul Bupati Donggala Kasman Lassa dan atas permintaan Kepala ATR /BPN Kabupaten Donggala.

Gubernur Sulteng Rusdy Mastura mengatakan, persetujuan itu dia dilakukan sebagai keberpihakan pemerintah provinsi kepada rakyat. Akan tetapi Gubernur meminta agar pelaksanaannya harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Pelaksanaan program reforma agraria bertujuan untuk pemulihan perekonomian masyarakat, meningkatkan kesejahtraan masyarakat. Sehingga persetujuan dilakukan redistribusi tanah Eks HGU PT Sapta Unggul seluas 200 hektar tersebut untuk mewujudkan tujuan yang tidak lain demi peningkatan kesejahteraan masyarakat. dan tentunya terjadi pemulihan perekonomian ,” ujar pria yang disapa Cudy ini.

BACA JUGA :  Cuti Kampanye 25 September, Sejumlah Agenda Masih Dihadiri Cudy Hingga Ahad

Reporter: Irma
Editor: Nanang