PALU, MAL – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat fasilitasi untuk membahas penyelesaian persoalan rumah warga Desa Sulewana, Kabupaten Poso. Rapat yang dipimpin Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, itu merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat kepada Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Provinsi Sulawesi Tengah sejak akhir 2025.

Dalam rapat tersebut, Gubernur Anwar Hafid menyatakan pemerintah daerah berupaya mendorong penyelesaian persoalan dengan memperhatikan hak masyarakat dan tanggung jawab perusahaan.

“Pemerintah Provinsi hadir untuk memastikan hak-hak masyarakat terlindungi. Persoalan ini harus diselesaikan secara adil, terukur, dan sesuai ketentuan. Masyarakat harus mendapatkan kepastian, sementara perusahaan juga harus menunjukkan tanggung jawab sosialnya,” tegas Gubernur Anwar Hafid.

Ketua Harian Satgas PKA Sulawesi Tengah, Eva Bande, mengatakan PT Poso Energy perlu memberikan perhatian terhadap masyarakat yang berada di sekitar wilayah operasional perusahaan. Menurutnya, komitmen perbaikan maupun relokasi rumah warga yang mengalami kerusakan telah disepakati dalam rapat sebelumnya pada 25 Mei 2026.

Sementara itu, Ketua Satgas PKA, Akris Fattah Yunus, menyampaikan bahwa rumah-rumah warga yang mengalami kerusakan telah masuk kategori tidak layak huni. Karena itu, Satgas mendorong perusahaan memanfaatkan program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk membantu perbaikan rumah masyarakat.

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang melibatkan Tim Ahli ITB, PT Poso Energy, Pemerintah Kabupaten Poso, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang dipimpin Wakil Gubernur Renny Lamadjido. Pertemuan kali ini membahas langkah lanjutan penyelesaian persoalan yang telah diproses sejak warga menyampaikan pengaduan kepada Satgas PKA.

Dalam pembahasan itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengusulkan agar PT Poso Energy menggunakan standar Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sebagai acuan dalam pemberian bantuan perbaikan rumah warga Desa Sulewana. Menurut pemerintah daerah, usulan tersebut disetujui oleh pihak perusahaan.

Direktur DAM PT Poso Energy, Asmarudin, didampingi E. Rahendra dan Sahroni, menyatakan perusahaan tetap berkomitmen menjalankan tanggung jawab sosial kepada masyarakat di sekitar PLTA.

“Selama ini kami terus menjalankan komitmen tersebut, Pak Gubernur,” ujar Asmarudin.

Menurut keterangan perusahaan dalam rapat, program tanggung jawab sosial yang telah dilaksanakan antara lain pembangunan jembatan, pemberian beasiswa mahasiswa, perbaikan jalan dan gedung sekolah, penyediaan training center, pemberdayaan UMKM, serta pembangunan sejumlah fasilitas umum.

Sebagai tindak lanjut rapat, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Provinsi Sulawesi Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Poso akan melakukan verifikasi dan validasi lapangan untuk memetakan tingkat kerusakan rumah warga. Hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar pelaksanaan program perbaikan rumah dengan mengacu pada standar BSPS.

Rapat dihadiri Satgas PKA, Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Perkimtan Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas BMPR Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas PMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah, Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tengah, Biro Perekonomian Setda Provinsi Sulawesi Tengah, Pemerintah Kabupaten Poso, serta manajemen PT Poso Energy.***